29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:34 AM WIB

Bandara Ngurah Rai Beroperasi, GTPP Covid-19 Bali Klaim Belum Normal

DENPASAR – Kebijakan pelonggaran transportasi udara, darat dan laut oleh Menteri Perhubungan membuat Pemerintah Provinsi Bali merubah strategi penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satunya adalah dengan menerapkan uji swab bagi mereka yang datang melalui Bandara Ngurah Rai baik di terminal internasional ataupun domestik.

Sementara yang melalui darat dan laut wajib melakukan rapid test. Perubahan kebijakan ini dilontarkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra.

“Kita tidak bisa menolaknya (kebijakan Mentri Perhubungan) dan kita perlu merespons (dengan kebijakan baru).  Responsnya, bagi yang datang ke Bali harus sudah bawa rapid test atau PCR Test. Jika daerah terjangkit maka wajib melakukan test swab,” ujar Dewa Made Indra.

Jika hasil tes swab negatif, maka dikembalikan ke prosedur yang ada di kabupaten kota. Sedangkan bila positif maka akan menjadi tanggung jawab provinsi.

Namun yang patut diketahui, kata Dewa Indra, Bandara Ngurah Rai saat ini masih belum normal 100 persen meski sudah di buka. 

“Meski Bandara Ngurah Rai dibuka, tetapi belum normal seperti dulu. Yang datang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI),” tegasnya.

Yang menarik, berdasar pantauan di Bandara Ngurah Rai, penumpang pesawat yang turun di terminal domestik dari Jakarta tidak dilakukan uji swab.

Alasannya, karena mereka sudah mengantongi surat rapid test atau kesehatan yang hasilnya non reaktif. Hasil rapid test itu yang baru diperiksa 7 hari lalu sejak memesan tiket.

DENPASAR – Kebijakan pelonggaran transportasi udara, darat dan laut oleh Menteri Perhubungan membuat Pemerintah Provinsi Bali merubah strategi penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satunya adalah dengan menerapkan uji swab bagi mereka yang datang melalui Bandara Ngurah Rai baik di terminal internasional ataupun domestik.

Sementara yang melalui darat dan laut wajib melakukan rapid test. Perubahan kebijakan ini dilontarkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra.

“Kita tidak bisa menolaknya (kebijakan Mentri Perhubungan) dan kita perlu merespons (dengan kebijakan baru).  Responsnya, bagi yang datang ke Bali harus sudah bawa rapid test atau PCR Test. Jika daerah terjangkit maka wajib melakukan test swab,” ujar Dewa Made Indra.

Jika hasil tes swab negatif, maka dikembalikan ke prosedur yang ada di kabupaten kota. Sedangkan bila positif maka akan menjadi tanggung jawab provinsi.

Namun yang patut diketahui, kata Dewa Indra, Bandara Ngurah Rai saat ini masih belum normal 100 persen meski sudah di buka. 

“Meski Bandara Ngurah Rai dibuka, tetapi belum normal seperti dulu. Yang datang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI),” tegasnya.

Yang menarik, berdasar pantauan di Bandara Ngurah Rai, penumpang pesawat yang turun di terminal domestik dari Jakarta tidak dilakukan uji swab.

Alasannya, karena mereka sudah mengantongi surat rapid test atau kesehatan yang hasilnya non reaktif. Hasil rapid test itu yang baru diperiksa 7 hari lalu sejak memesan tiket.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/