33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:05 PM WIB

Kemendagri Batalkan Kenaikan Gaji Dewan Bali?

RadarBali.com – Keinginan anggota DPRD Bali menambah pundi-pundi pendapatan, sementara, bertepuk sebelah tangah.

Pasalnya, Pansus Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bali yang berangkat ke Kemendagri harus gigit jari.

Pansus tidak mendapat jawaban tentang klasifikasi atau penggolongan keuangan daerah. Ketua Pansus Wayan Gunawan mengatakan, Kemendagri masih belum bisa memberi kepastian mengenai rampungnya Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah.

“Kementrian Dalam Negeri belum mengeluarkan Permendagri yang menjadi turunan dari PP 18. Nanti sesegera mungkin akan dikeluarkan,” ujar Gunawan, kemarin (18/7).

Politisi Golkar itu menjelaskan, Permendagri sebagai turunan PP No 18/2017 menjadi salah satu dasar penyusunan Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi dewan.

Khususnya dalam penentuan besaran beberapa tunjangan dewan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam hal ini akan dikelompokkan menjadi tiga, yakni tinggi, sedang dan rendah berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai ASN.

Menurut Gunawan, Kemendagri sedang mendalami dan mendiskusikan Permendagri sebelum resmi dikeluarkan.

Supaya dalam prakteknya bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak. Kendati masih belum rampung, Pansus tetap melanjutkan pembahasan ranperda.

Mengingat, PP 18 sudah mengamanatkan pembentukan perda maksimal 3 bulan setelah peraturan pemerintah itu diundangkan.

Sesuai dengan pasal 29 PP No 18/2017, wajib dibentuk perda. “Tiga bulan setelah dicatatkan di lembaran negara Perda harus disahkan,” tegas politisi asal Bangli itu. 

RadarBali.com – Keinginan anggota DPRD Bali menambah pundi-pundi pendapatan, sementara, bertepuk sebelah tangah.

Pasalnya, Pansus Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bali yang berangkat ke Kemendagri harus gigit jari.

Pansus tidak mendapat jawaban tentang klasifikasi atau penggolongan keuangan daerah. Ketua Pansus Wayan Gunawan mengatakan, Kemendagri masih belum bisa memberi kepastian mengenai rampungnya Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah.

“Kementrian Dalam Negeri belum mengeluarkan Permendagri yang menjadi turunan dari PP 18. Nanti sesegera mungkin akan dikeluarkan,” ujar Gunawan, kemarin (18/7).

Politisi Golkar itu menjelaskan, Permendagri sebagai turunan PP No 18/2017 menjadi salah satu dasar penyusunan Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi dewan.

Khususnya dalam penentuan besaran beberapa tunjangan dewan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam hal ini akan dikelompokkan menjadi tiga, yakni tinggi, sedang dan rendah berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai ASN.

Menurut Gunawan, Kemendagri sedang mendalami dan mendiskusikan Permendagri sebelum resmi dikeluarkan.

Supaya dalam prakteknya bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak. Kendati masih belum rampung, Pansus tetap melanjutkan pembahasan ranperda.

Mengingat, PP 18 sudah mengamanatkan pembentukan perda maksimal 3 bulan setelah peraturan pemerintah itu diundangkan.

Sesuai dengan pasal 29 PP No 18/2017, wajib dibentuk perda. “Tiga bulan setelah dicatatkan di lembaran negara Perda harus disahkan,” tegas politisi asal Bangli itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/