29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:09 AM WIB

RUU Larangan Mikol Masuk Prolegnas, RUU Provinsi Bali Terpental

DENPASAR –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan kepada Baleg agar menyeleksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas tahun 2021 menjadi super prioritas. 

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengakui meski RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas, tapi masuknya  

Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004

tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) akan menguntungkan Bali.

Sebab, dalam tubuh Undang-Undang No 33 Tahun 2004, yaitu dalam pasal-pasalnya, bisa dilihat penjabaran pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber dana bagi hasil,

telah dijabarkan dengan utuh (dalam pasal 11 sampai dengan  pasal 26), tetapi  tidak melihat sama sekali penjabaran dalam pasal-pasal pemanfaatan sumber daya lainnya sebagai sumber dana bagi hasil.

Sedangkan  daerah Provinsi Bali, adalah wilayah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (kehutanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi, dan pertambangan gas bumi).

Di sisi lain wilayah provinsi Bali memiliki potensi pariwisata yang didukung oleh adat dan budaya serta lingkungan.

Melalui pariwisata pemerintah berhasil mendapatkan penerimaan dalam bentuk devisa, visa on arrival, pendapatan BUMN dalam bentuk airport tax dan lain-lain.

“Disisi lain, di dalam NKRI terkandung didalamnya beragam potensi diberbagai daerah, yang bersumber dari luar sumber daya alam (pariwisata, perkebunan dan lain-lain),” jelasnya. 

Sugawa mengaku bersyukur sudah bisa masuk prolegnas, dan sudah berjuang sejak lama dan DPRD Bali sempat buat pansus yang ditugaskan khusus mengkaji usulan revisi UU Nomor 33/2004 ini. Dia  sebagai  koordinator dan Wayan Adnyana sebagai ketua pansus serta didukung tim ahli dari Universitas Udayana dan Warmadewa, menerbitkan rumusan dalam  bentuk buku yang dikirimkan  ke DPR  RI dan Kementerian Keuangan.

Termasuk juga seminar yang dilaksanakan di Universitas Warmadewa. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 33 ini harus direvisi karena  tidak adil untuk daerah pariwisata seperti  Bali, Jogja dan daerah lainnya.

Karena, sumber bagi hasil dana perimbangan, hanya terfokus pada sumber yang berasal dari sumber daya alam tidak termasuk dalam sumber daya lainnya seperti  jasa pariwisata.

” Untuk hal itu kami dalam  berbagai kesempatan mendesak agar UU 33 ini direvisi agar lebih berkeadilan,” mintanya. 

Sayangnya RUU yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini mengenai larangan minuman beralkohol juga masuk dalam prioritas DPR RI. Di samping itu RUU Provinsi Bali menurut Politikus Golkar ini harus terus diperjuangkan. 

DENPASAR –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan kepada Baleg agar menyeleksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas tahun 2021 menjadi super prioritas. 

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengakui meski RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas, tapi masuknya  

Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004

tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) akan menguntungkan Bali.

Sebab, dalam tubuh Undang-Undang No 33 Tahun 2004, yaitu dalam pasal-pasalnya, bisa dilihat penjabaran pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber dana bagi hasil,

telah dijabarkan dengan utuh (dalam pasal 11 sampai dengan  pasal 26), tetapi  tidak melihat sama sekali penjabaran dalam pasal-pasal pemanfaatan sumber daya lainnya sebagai sumber dana bagi hasil.

Sedangkan  daerah Provinsi Bali, adalah wilayah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (kehutanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi, dan pertambangan gas bumi).

Di sisi lain wilayah provinsi Bali memiliki potensi pariwisata yang didukung oleh adat dan budaya serta lingkungan.

Melalui pariwisata pemerintah berhasil mendapatkan penerimaan dalam bentuk devisa, visa on arrival, pendapatan BUMN dalam bentuk airport tax dan lain-lain.

“Disisi lain, di dalam NKRI terkandung didalamnya beragam potensi diberbagai daerah, yang bersumber dari luar sumber daya alam (pariwisata, perkebunan dan lain-lain),” jelasnya. 

Sugawa mengaku bersyukur sudah bisa masuk prolegnas, dan sudah berjuang sejak lama dan DPRD Bali sempat buat pansus yang ditugaskan khusus mengkaji usulan revisi UU Nomor 33/2004 ini. Dia  sebagai  koordinator dan Wayan Adnyana sebagai ketua pansus serta didukung tim ahli dari Universitas Udayana dan Warmadewa, menerbitkan rumusan dalam  bentuk buku yang dikirimkan  ke DPR  RI dan Kementerian Keuangan.

Termasuk juga seminar yang dilaksanakan di Universitas Warmadewa. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 33 ini harus direvisi karena  tidak adil untuk daerah pariwisata seperti  Bali, Jogja dan daerah lainnya.

Karena, sumber bagi hasil dana perimbangan, hanya terfokus pada sumber yang berasal dari sumber daya alam tidak termasuk dalam sumber daya lainnya seperti  jasa pariwisata.

” Untuk hal itu kami dalam  berbagai kesempatan mendesak agar UU 33 ini direvisi agar lebih berkeadilan,” mintanya. 

Sayangnya RUU yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini mengenai larangan minuman beralkohol juga masuk dalam prioritas DPR RI. Di samping itu RUU Provinsi Bali menurut Politikus Golkar ini harus terus diperjuangkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/