33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:13 PM WIB

Baru 5 Desa/Kelurahan Ajukan PKM, Pemkot Denpasar Bongkar Faktanya

DENPASAR – Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) resmi diberlakukan Pemkot Denpasar Jumat (15/5).

Namun, selama PKM berlangsung, tidak semua desa/kelurahan di wilayah Pemkot Denpasar mengajukan PKM. Hingga kemarin, baru tercatat 5 desa/kelurahan di Denpasar yang mengajukan PKM.

Yang mengajukan PKM adalah desa atau kelurahan yang memiliki kasus positif Covid-19. Tidak hanya positif, tapi ada Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Jumlah desa/kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan PKM terbilang sedikit dibandingkan dari total jumlah desa/kelurahan di Denpasar yang mencapai 43.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Dewa Gede Rai, lima desa/kelurahan

itu antara lain Desa Sanur Kauh, Kelurahan Sesetan, Kelurahan Pedungan, Desa Pemecutan Kaja, dan Kelurahan Panjer.

“Sanur Kauh, misalnya, karena kasus Covid-19 disana tinggi. Tapi (pengajuan PKM) juga melihat mobilitas itu sendiri, kenapa perlu adanya pembatasan,” ucap Dewa Gede Rai.

Yang menarik, beberapa desa/kelurahan yang memiliki kasus positif Covid-19 banyak justru belum mengajukan PKM. Semisal Desa Tonja yang tercatat ada 8 kasus positif, 7 di antaranya sembuh.

Atau Kelurahan Ubung Kaja yang memiliki 8 kasus positif Covid-19 dan keenam-enamnya sudah sembuh semua.

Berdasar analisis sementara desa/kelurahan yang kasus positifnya tinggi, tapi tidak mengajukan PKM lantaran pasien Covid-19 di wilayahnya sudah sembuh.

Menurut Dewa Gede Rai, pemberlakuan PKM punya tujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 sekaligus memutus mata rantai virus corona agar tidak semakin menyebar dan memakan korban.

Karena itu dihubungkan kesadaran bersama untuk memakai masker, menerapkan pola hidup sehat, dan physical distancing.

“Kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19 tidak hanya datang dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tapi juga masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai Covid-19,” paparnya.

Karena itu, dari total 43 kelurahan/desa di Kota Denpasar, tidak semua mengajukan PKM. Hanya wilayah tertentu yang mengajukan dengan dasar terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayahnya. 

DENPASAR – Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) resmi diberlakukan Pemkot Denpasar Jumat (15/5).

Namun, selama PKM berlangsung, tidak semua desa/kelurahan di wilayah Pemkot Denpasar mengajukan PKM. Hingga kemarin, baru tercatat 5 desa/kelurahan di Denpasar yang mengajukan PKM.

Yang mengajukan PKM adalah desa atau kelurahan yang memiliki kasus positif Covid-19. Tidak hanya positif, tapi ada Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Jumlah desa/kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan PKM terbilang sedikit dibandingkan dari total jumlah desa/kelurahan di Denpasar yang mencapai 43.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Dewa Gede Rai, lima desa/kelurahan

itu antara lain Desa Sanur Kauh, Kelurahan Sesetan, Kelurahan Pedungan, Desa Pemecutan Kaja, dan Kelurahan Panjer.

“Sanur Kauh, misalnya, karena kasus Covid-19 disana tinggi. Tapi (pengajuan PKM) juga melihat mobilitas itu sendiri, kenapa perlu adanya pembatasan,” ucap Dewa Gede Rai.

Yang menarik, beberapa desa/kelurahan yang memiliki kasus positif Covid-19 banyak justru belum mengajukan PKM. Semisal Desa Tonja yang tercatat ada 8 kasus positif, 7 di antaranya sembuh.

Atau Kelurahan Ubung Kaja yang memiliki 8 kasus positif Covid-19 dan keenam-enamnya sudah sembuh semua.

Berdasar analisis sementara desa/kelurahan yang kasus positifnya tinggi, tapi tidak mengajukan PKM lantaran pasien Covid-19 di wilayahnya sudah sembuh.

Menurut Dewa Gede Rai, pemberlakuan PKM punya tujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 sekaligus memutus mata rantai virus corona agar tidak semakin menyebar dan memakan korban.

Karena itu dihubungkan kesadaran bersama untuk memakai masker, menerapkan pola hidup sehat, dan physical distancing.

“Kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19 tidak hanya datang dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tapi juga masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai Covid-19,” paparnya.

Karena itu, dari total 43 kelurahan/desa di Kota Denpasar, tidak semua mengajukan PKM. Hanya wilayah tertentu yang mengajukan dengan dasar terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayahnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/