DENPASAR – Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Denpasar terus memelototi pergerakan penduduk pendatang (duktang). Masyarakat wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), jika tidak siap-siap diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 mobilitas penduduk harus terawasi.
“Jadi masyarakat diharapkan selalu membawa identitas diri berupa KTP El, namun jika ada yang kedapatan tanpa identitas diri akan diserahkan kepada Sat Pol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata ucapnya kemarin (20/5).
Dikatakan sidak dalam memantau mobilitas penduduk di Kota Denpasar ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Rabu (19/5) malam.
Ditemukan 29 orang turut dilaksanakan pendataan sebagai penduduk non permanen. Hal ini lantaran yang bersangkutan telah memiliki KTP El, namun bukan beralamat di Kota Denpasar.
Dijelaskan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pendataan penduduk. Hal ini mengingat adanya prediksi pergerakan mobilitas penduduk pasca-hari besar keagamaan.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan, karena biasanya dilaksanakan di terminal, kali ini kita langsung ke Desa/Kelurahan, sehingga data kependudukan di setiap desa/kelurahan menjadi valid,” jelasnya
Juli menambahkan dalam pemantauan penduduk pendatang ini untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan. Selain itu pula, hal ini juga untuk memastikan pergerakan penduduk di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Yang pertama kan kita untuk memastikan masyarakat tertib adminduk, selanjutnya untuk memastikan data pergerakan penduduk di masa pandemi, sehingga dapat dilaksanakan pencegahan berkelanjutan,” ujarnya
Dewa Juli juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mengantongi identitas kependudukan berupa KTP El. Hal ini mengingat KTP El merupakan syarat dasar dalam setiap administrasi.