27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:57 AM WIB

Badung Klarifikasi SK Mutasi Bodong, Siapkan Sanksi Sesuai Aturan

RadarBali.com – Kasus Surat Keputusan (SK) Mutasi bodong Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Badung terus menggelinding.

Bahkan kasus ini sudah diselidik oleh pihak kepolisian dari Polres Badung.  Jumat (20/10) lalu melalui akun Facebook Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung juga mengunggah foto terkait klarifikasi mengenai SK mutasi bodong tersebut.

“Klarifikasi Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda. Kab. Badung kepada Tim dari Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Badung terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi pada penerbitan SK Mutasi Bupati Badung, ” tulis akun Facebook Bagian Hukum dan Ham Kabupaten Badung.

Selain status juga dilengkapi dengan sejumlah foto-foto para petugas dari Kepolisian dan Bagian Hukum dan Ham.

Bahkan terlihat jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Komang Budhi Argawa juga turut memberikan keterangan  klarifikasi kepada kepolisian.

Sayang ketika dikonfirmasi melalui telephone seluler tidak ada jawaban. Sambungan telephonenya aktif tetapi tidak diangkat.

Lebih lanjut, Jawa Pos Radar Bali menelusuri langsung ke ruangannya di Puspem Badung tetapi tidak ada dan hanya ada stafnya saja yang bertugas.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya dikonfirmasi kemarin mengakui tidak mengetahui perihal tersebut.

“Kami tidak tahu, coba tanya ke Kabag Hukum langsung ya, biar tidak salah kami memberi keterangan, ” ungkapnya.

Namun dia juga mengakui kalau polisi melakukan penyelidikan itu wajar saja karena itu memang  ranahnya penegak hukum.

Namun untuk sanksi pegawai, pihaknya tetap mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Untuk saat ini kami menunggu perintah pimpinan. Namun kalau terbukti bersalah tentu kami memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 ahun 2010, ” pungkasnya.

RadarBali.com – Kasus Surat Keputusan (SK) Mutasi bodong Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Badung terus menggelinding.

Bahkan kasus ini sudah diselidik oleh pihak kepolisian dari Polres Badung.  Jumat (20/10) lalu melalui akun Facebook Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung juga mengunggah foto terkait klarifikasi mengenai SK mutasi bodong tersebut.

“Klarifikasi Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda. Kab. Badung kepada Tim dari Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Badung terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi pada penerbitan SK Mutasi Bupati Badung, ” tulis akun Facebook Bagian Hukum dan Ham Kabupaten Badung.

Selain status juga dilengkapi dengan sejumlah foto-foto para petugas dari Kepolisian dan Bagian Hukum dan Ham.

Bahkan terlihat jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Komang Budhi Argawa juga turut memberikan keterangan  klarifikasi kepada kepolisian.

Sayang ketika dikonfirmasi melalui telephone seluler tidak ada jawaban. Sambungan telephonenya aktif tetapi tidak diangkat.

Lebih lanjut, Jawa Pos Radar Bali menelusuri langsung ke ruangannya di Puspem Badung tetapi tidak ada dan hanya ada stafnya saja yang bertugas.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya dikonfirmasi kemarin mengakui tidak mengetahui perihal tersebut.

“Kami tidak tahu, coba tanya ke Kabag Hukum langsung ya, biar tidak salah kami memberi keterangan, ” ungkapnya.

Namun dia juga mengakui kalau polisi melakukan penyelidikan itu wajar saja karena itu memang  ranahnya penegak hukum.

Namun untuk sanksi pegawai, pihaknya tetap mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Untuk saat ini kami menunggu perintah pimpinan. Namun kalau terbukti bersalah tentu kami memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 ahun 2010, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/