27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:51 AM WIB

DPRD Bali: RTRW Jelas, Jangan Main Pindah, Geser dan Labrak Aturan

SINGARAJA – Wacana pemindahan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara yang digeser ke wilayah Buleleng barat tepatnya di Desa Sumberklampok,

Kecamatan Gerokgak menuai protes keras dari anggota DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng IGK Kresna Budi.

Kresna Budi yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali ini menyebut sudah mendengar kabar warga yang menolak pembangunan Bandara di wilayah Desa Sumberklampok, Gerokgak.

“Pembangunan Bandara Bali Utara sangat sulit dilakukan di wilayah Desa Sumberklampok. Karena lahan di desa tersebut masih ada konflik agraria dan masuk dalam kawasan penyangga TNBB,” ungkap Kresna Budi.

Selain itu terpenting, kata Kresna Budi, sudah ada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dan Buleleng yang menyebutkan lokasi Bandara Bali Utara adalah di Kubutambahan dan Airstrip Letkol Wisnu Desa Sumberkima.

“Aturan harus jadi pedoman. RTRW sudah ada, jadikan itu pedoman,” beber IGK Kresna Budi kemarin.

Aturan yang telah mengatur lokasi bandara Bali Utara itu adalah Perda No.16 tahun 2009 RTRW Bali, dan Perda No,13 Tahun 2013 RTRW Buleleng.

Untuk itu Kresna Budi meminta, pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng tidak melabrak aturan yang ada, hanya gara-gara konflik lahan di desa Kubutambahan belum ada titik temu.

“Kubutambahan sudah ditetapkan menjadi lokasi bandara. Kalaupun ada masalah (persoalan lahan di Kubutambahan) pecahkan secara bersama-sama sesuai aturan.

Jangan ujug-ujug main pindah. Kan ada RTRW. Hati-hati itu, jangan sampai melanggar aturan,” ujar Kresna Budi. 

SINGARAJA – Wacana pemindahan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara yang digeser ke wilayah Buleleng barat tepatnya di Desa Sumberklampok,

Kecamatan Gerokgak menuai protes keras dari anggota DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng IGK Kresna Budi.

Kresna Budi yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali ini menyebut sudah mendengar kabar warga yang menolak pembangunan Bandara di wilayah Desa Sumberklampok, Gerokgak.

“Pembangunan Bandara Bali Utara sangat sulit dilakukan di wilayah Desa Sumberklampok. Karena lahan di desa tersebut masih ada konflik agraria dan masuk dalam kawasan penyangga TNBB,” ungkap Kresna Budi.

Selain itu terpenting, kata Kresna Budi, sudah ada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dan Buleleng yang menyebutkan lokasi Bandara Bali Utara adalah di Kubutambahan dan Airstrip Letkol Wisnu Desa Sumberkima.

“Aturan harus jadi pedoman. RTRW sudah ada, jadikan itu pedoman,” beber IGK Kresna Budi kemarin.

Aturan yang telah mengatur lokasi bandara Bali Utara itu adalah Perda No.16 tahun 2009 RTRW Bali, dan Perda No,13 Tahun 2013 RTRW Buleleng.

Untuk itu Kresna Budi meminta, pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng tidak melabrak aturan yang ada, hanya gara-gara konflik lahan di desa Kubutambahan belum ada titik temu.

“Kubutambahan sudah ditetapkan menjadi lokasi bandara. Kalaupun ada masalah (persoalan lahan di Kubutambahan) pecahkan secara bersama-sama sesuai aturan.

Jangan ujug-ujug main pindah. Kan ada RTRW. Hati-hati itu, jangan sampai melanggar aturan,” ujar Kresna Budi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/