32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:25 PM WIB

31.449 Pelaku UMKM di Badung Diusulkan Terima Bantuan

MANGUPURA – Sebanyak 31.449 pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung diusulkan menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Verifikasi penerima bantuan pun sudah rampung dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Besaran bantuan yakni Rp 2,4 juta.

“Melalui BPUM ini, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” terang Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana.

Namun, lanjut Widiana, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini. Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

“Syarat lain calon penerima bantuan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD,” bebernya.

Selanjutnya pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Pemeritah pusat telah menunjuk sejumlah bank sebagai penyalur bantunan. Di antaranya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI),

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening.

Dijelaskan lebih lanjut, dari verifikasi akhir, terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan. “Sudah final, ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat,” jelasnya.

Verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.

Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Ditegaskan, semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan.

Pihaknya berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “Kami juga belum membaca apa sanksi bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tapi tidak memiliki usaha,” tukasnya.

MANGUPURA – Sebanyak 31.449 pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung diusulkan menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Verifikasi penerima bantuan pun sudah rampung dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Besaran bantuan yakni Rp 2,4 juta.

“Melalui BPUM ini, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” terang Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana.

Namun, lanjut Widiana, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini. Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

“Syarat lain calon penerima bantuan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD,” bebernya.

Selanjutnya pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Pemeritah pusat telah menunjuk sejumlah bank sebagai penyalur bantunan. Di antaranya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI),

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening.

Dijelaskan lebih lanjut, dari verifikasi akhir, terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan. “Sudah final, ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat,” jelasnya.

Verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.

Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Ditegaskan, semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan.

Pihaknya berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “Kami juga belum membaca apa sanksi bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tapi tidak memiliki usaha,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/