26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:07 AM WIB

27,5 % Kasus Covid di Denpasar dari Klaster Kantor, Ini Catatan GTPP

DENPASAR – Meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru.

Setelah kalster pasar, kini muncul klaster kantor yang mendominasi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, berdasar data terakhir, klaster pedagang pasar cenderung turun.

Justru saat ini klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan. Berdasar data tanggal 1 hingga 18 September 2020, tercatat kasus Covid-19 di Kota Denpasar

yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus.

Sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, Pensiunan, Tenaga Medis, PRT, Pedagang, Ibu Rumah Tangga dan profesi lainya. 

Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib diwaspadai bersama. 

“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN

untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah. 

“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah

masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan” pungkasnya

DENPASAR – Meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru.

Setelah kalster pasar, kini muncul klaster kantor yang mendominasi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, berdasar data terakhir, klaster pedagang pasar cenderung turun.

Justru saat ini klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan. Berdasar data tanggal 1 hingga 18 September 2020, tercatat kasus Covid-19 di Kota Denpasar

yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus.

Sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, Pensiunan, Tenaga Medis, PRT, Pedagang, Ibu Rumah Tangga dan profesi lainya. 

Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib diwaspadai bersama. 

“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN

untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah. 

“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah

masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/