26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:45 AM WIB

WOOW! Naik 8,51 Persen, UMK Badung Tahun 2020 Tembus Rp 2,9 Juta

MANGUPURA –  Kabupaten Badung kembali menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Bali.

Tahun depan UMK di Gumi Keris ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta. Persisnya Rp 2.930.092. Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Badung naik 8, 51 persen. Tahun 2019 UMK Badung Rp 2,7 juta.

Meskipun mengalami kenaikan, disinyalir masih banyak perusahaan di Kabupaten Badung yang membandel.

Di Badung ada 5.000 lebih perusahaan. Tidak semua perusahaan menggaji karyawan sesuai UMK. Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa.

Menurut Suyasa, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK antara lain seperti hotel tak berbintang, restoran dan lainnya.

“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK,” beber Suyasa kemarin.

Pria yang juga wakil ketua DPRD Badung itu menanmbahkan, jika ada perusahaan yang  membayar upah tidak sesuai dengan UMK, mestinya mereka membuat surat dasar-dasar atau penangguhan tidak bisa melaksanakan UMK.

Terkait data perusahaan yang tidak menggaji karyawannya di bawah UMK, Suyasa menyebut data tersebut ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Sejauh ini setiap tiga bulan pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang ada di Badung.

Dijelaskan Suyasa, seharusnya UMK adalah grade perusahaan yang baru berdiri hingga berumur 1 tahun. Artinya, perusahaan wajib membayar pekerja sesuai UMK mesti baru berdiri.

“Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tau banyak perusahaan tidak semua berserikat,” ungkap pria asal Penarungan, Mengwi, itu.

 

MANGUPURA –  Kabupaten Badung kembali menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Bali.

Tahun depan UMK di Gumi Keris ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta. Persisnya Rp 2.930.092. Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Badung naik 8, 51 persen. Tahun 2019 UMK Badung Rp 2,7 juta.

Meskipun mengalami kenaikan, disinyalir masih banyak perusahaan di Kabupaten Badung yang membandel.

Di Badung ada 5.000 lebih perusahaan. Tidak semua perusahaan menggaji karyawan sesuai UMK. Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa.

Menurut Suyasa, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK antara lain seperti hotel tak berbintang, restoran dan lainnya.

“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK,” beber Suyasa kemarin.

Pria yang juga wakil ketua DPRD Badung itu menanmbahkan, jika ada perusahaan yang  membayar upah tidak sesuai dengan UMK, mestinya mereka membuat surat dasar-dasar atau penangguhan tidak bisa melaksanakan UMK.

Terkait data perusahaan yang tidak menggaji karyawannya di bawah UMK, Suyasa menyebut data tersebut ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Sejauh ini setiap tiga bulan pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang ada di Badung.

Dijelaskan Suyasa, seharusnya UMK adalah grade perusahaan yang baru berdiri hingga berumur 1 tahun. Artinya, perusahaan wajib membayar pekerja sesuai UMK mesti baru berdiri.

“Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tau banyak perusahaan tidak semua berserikat,” ungkap pria asal Penarungan, Mengwi, itu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/