DENPASAR – Kuping Gubernur Bali Wayan Koster sepertinya sudah panas mendengar teriakan warganet di media sosial. Warganet kecewa karena pemerintah provinsi Bali hanya bisa tunduk pada aturan pusat, padahal menurut warganet, Bali sudah memiliki otonomi daerah.
Koster sendiri mengatakan, kebijakan dengan memperketat wisatawan ke Bali tersebut hanya untuk memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman, dan aman baik bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali maupun bagi masyarakat lokal Bali.
Hal ini juga untuk meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali.
Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021.
“Bila mana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata,” katanya saat jumpa pers di Denpasar pada Selasa (22/12).
“Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali,” sambungnya.
Menurut data yang dipegang Koster, sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Lebih dari 80 persen, wisatawan nusantara atau domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19. Kunjungan wisatawan Nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama dengan Polda Bali, Kodam IX Udayana, Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Gotong Royong Desa Adat, serta Relawan Desa/Kelurahan se-Bali, sedang terus berupaya keras menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.
Sampai saat ini pencapaian penanganan Covid-19 di Bali diklaimnya telah berhasil dengan baik, yang ditandai dengan: terkendalinya kasus positif baru, tingkat kesembuhan mencapai di atas 90 persen (tertinggi di Indonesia), dan angka kematian terkendali di bawah 5 orang per hari.
“Pencapaian yang baik ini harus dipertahankan secara bersama-sama oleh semua pihak, agar Bali semakin mendapat kepercayaan masyarakat luar (nasional dan internasional). Sampai saat ini, tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, sehingga upaya pengendalian munculnya kasus positif baru Covid-19 tetap harus dilakukan secara konsisten, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam konteks itulah, menurutnya sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang bertujuan memastikan seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas Covid-19, tidak menjadi sumber penularan Covid-19.
“Kita harus berterima kasih ke pemerintah pusat atas perhatian khususnya bagi kita,” pungkasnya.