33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:06 PM WIB

Obat Kuat Ilegal Masih Mudah Ditemukan, Ini Imbauan BBPOM untuk Anda..

DENPASAR – Persoalan obat kuat ilegal yang cukup marak ditemukan di Bali, rupanya, belum purna.

Hal tersebut dibuktikan dengan penemuan beberapa produk obat kuat berupa jamu yang mengandung bahan kimia yang ditemukan oleh pihak Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar.

Kepala BPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengakui produk obat kuat untuk stamina lelaki tersebut masih mudah ditemui di pasaran.

“Artinya tingkat permintaan pasar di Bali masih tinggi. Buktinya, tiap tahun kami masih saja  menadapati produk ini beredar,” sebutnya.

Hanya saja, terkait angka penyeberannya, belum dipastikan secara pasti, sebab pihaknya belum melakukan survei di lapangan.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam mengonsumi produk obat yang akan di belinya.

“Harus dicek, produk  tersebut sudah lulus ijin edar atau belum. Selain itu, juga digunakan sesuai dengan anjuran dokter,” tuturnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.

Pihaknya menegaskan, bila ada konsumen yang menemukan atau merasa di rugikan, maka dapat ditindak secara hukum berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dalam pasal 4, konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa,” tegasnya. 

DENPASAR – Persoalan obat kuat ilegal yang cukup marak ditemukan di Bali, rupanya, belum purna.

Hal tersebut dibuktikan dengan penemuan beberapa produk obat kuat berupa jamu yang mengandung bahan kimia yang ditemukan oleh pihak Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar.

Kepala BPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengakui produk obat kuat untuk stamina lelaki tersebut masih mudah ditemui di pasaran.

“Artinya tingkat permintaan pasar di Bali masih tinggi. Buktinya, tiap tahun kami masih saja  menadapati produk ini beredar,” sebutnya.

Hanya saja, terkait angka penyeberannya, belum dipastikan secara pasti, sebab pihaknya belum melakukan survei di lapangan.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam mengonsumi produk obat yang akan di belinya.

“Harus dicek, produk  tersebut sudah lulus ijin edar atau belum. Selain itu, juga digunakan sesuai dengan anjuran dokter,” tuturnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.

Pihaknya menegaskan, bila ada konsumen yang menemukan atau merasa di rugikan, maka dapat ditindak secara hukum berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dalam pasal 4, konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/