29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

Baru 27 PMI yang Dikarantina, Berikut Tahapan Protokol yang Dilalui

DENPASAR – Kasatgas Penanggulangan Covid – 19 Bali Dewa Made Indra mengungkap alasan tidak melakukan karantina terhadap semua pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang melalui Bandara Ngurah Rai.

Menurut Dewa Made Indra, sampai kemarin malam, ada 27 orang pekerja migran yang harus melakukan karantina. Mereka dikarantina berdasar protokol yang diterapkan bagi pekerja migran.

Mereka yang dikarantina terutama berasal dari negara yang terinfeksi Covid-19. Satu lagi yang tidak membawa sertifikat kesehatan.

Alasan lain yang dikarantina adalah yang membawa kartu kesehatan, tapi saat wawancara dan pemeriksaan kesehatan, PMI yang bersangkutan perlu dilakukan karantina.

Protokol terhadap PMI asal Bali diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara Ngurah Rai. Tim yang sudah ada di bandara bersama Pemprov Bali dibantu aparat dari TNI/Polri

akan melakukan pemisahan atau identifikasi penumpang untuk mengetahui mereka yang datang dari atau sempat singgah di negara terjangkit dan mereka yang datang dari negara tidak terjangkit Covid-19.

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana PMI itu diberangkatkan.

Setelah melalui proses identifikasi seperti itu, khusus bagi PMI yang berasal dari atau sempat singgah di negara terjangkit,

tidak memperlihatkan health certificate, maka mereka harus mengikuti prosedur karantina yang telah disiapkan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

Mereka yang berasal dari atau sempat tinggal di Negara terjangkit meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi

jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dipandang perlu untuk karantina maka PMI tersebut akan di karantina. 

Demikian juga bagi PMI yang berasal dari negara-negara yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health certificate maka akan di karantina.

Bagi PMI yang tidak berasal dari negara terjangkit dan telah membawa health certificate, tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan di karantina.

Bagi PMI dari negara manapun berasal, apabila saat diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan gejala Covid-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan.

Satgas telah menyiapkan beberapa tempat karantina yaitu UPT Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali Tangtu yang berlokasi di Jalan By Pas IB Mantra, BPSDM Jalan Hayam Wuruk Denpasar dan beberapa lokasi lainnya.

Selain menyiapkan lokasi, Satgas juga telah menyiapkan SOP terkait dengan prosedur karantina. Selama proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 setelah alat rapid test tersebut tersedia.

Saat ini ketersediaan alat rapid test tersebut sedang diupayakan. Bila hasil rapid test itu menyatakan negatif dan kondisinya dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang. 

Bagi PMI yang dalam pemeriksaan petugas KKP dinyatakan tidak mengikuti karantina Pemprov Bali atau dipersilahkan pulang,

agar melaksanakan karantina secara mandiri melalui isolasi diri sendiri di rumah masing-masing secara disiplin sesuai protokol isolasi diri sendiri.

“Mohon pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan tertib dan disiplin.

Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan disiplin,

berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali,” ucap mantan Kalak BPBD Bali. 

DENPASAR – Kasatgas Penanggulangan Covid – 19 Bali Dewa Made Indra mengungkap alasan tidak melakukan karantina terhadap semua pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang melalui Bandara Ngurah Rai.

Menurut Dewa Made Indra, sampai kemarin malam, ada 27 orang pekerja migran yang harus melakukan karantina. Mereka dikarantina berdasar protokol yang diterapkan bagi pekerja migran.

Mereka yang dikarantina terutama berasal dari negara yang terinfeksi Covid-19. Satu lagi yang tidak membawa sertifikat kesehatan.

Alasan lain yang dikarantina adalah yang membawa kartu kesehatan, tapi saat wawancara dan pemeriksaan kesehatan, PMI yang bersangkutan perlu dilakukan karantina.

Protokol terhadap PMI asal Bali diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara Ngurah Rai. Tim yang sudah ada di bandara bersama Pemprov Bali dibantu aparat dari TNI/Polri

akan melakukan pemisahan atau identifikasi penumpang untuk mengetahui mereka yang datang dari atau sempat singgah di negara terjangkit dan mereka yang datang dari negara tidak terjangkit Covid-19.

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana PMI itu diberangkatkan.

Setelah melalui proses identifikasi seperti itu, khusus bagi PMI yang berasal dari atau sempat singgah di negara terjangkit,

tidak memperlihatkan health certificate, maka mereka harus mengikuti prosedur karantina yang telah disiapkan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

Mereka yang berasal dari atau sempat tinggal di Negara terjangkit meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi

jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dipandang perlu untuk karantina maka PMI tersebut akan di karantina. 

Demikian juga bagi PMI yang berasal dari negara-negara yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health certificate maka akan di karantina.

Bagi PMI yang tidak berasal dari negara terjangkit dan telah membawa health certificate, tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan di karantina.

Bagi PMI dari negara manapun berasal, apabila saat diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan gejala Covid-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan.

Satgas telah menyiapkan beberapa tempat karantina yaitu UPT Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali Tangtu yang berlokasi di Jalan By Pas IB Mantra, BPSDM Jalan Hayam Wuruk Denpasar dan beberapa lokasi lainnya.

Selain menyiapkan lokasi, Satgas juga telah menyiapkan SOP terkait dengan prosedur karantina. Selama proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 setelah alat rapid test tersebut tersedia.

Saat ini ketersediaan alat rapid test tersebut sedang diupayakan. Bila hasil rapid test itu menyatakan negatif dan kondisinya dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang. 

Bagi PMI yang dalam pemeriksaan petugas KKP dinyatakan tidak mengikuti karantina Pemprov Bali atau dipersilahkan pulang,

agar melaksanakan karantina secara mandiri melalui isolasi diri sendiri di rumah masing-masing secara disiplin sesuai protokol isolasi diri sendiri.

“Mohon pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan tertib dan disiplin.

Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan disiplin,

berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali,” ucap mantan Kalak BPBD Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/