28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 23:18 PM WIB

Jalur Khusus, Disdik Berikan Kuota 8 % untuk Warga Terdampak Covid-19

DENPASAR – Tidak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan Covid-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Menariknya, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Jadi, terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. 

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019

tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya.

Di mana, untuk masuk TK yang menjadi syarat adalah usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun.

Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama. “Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan

dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), dan jalur prestasi.

Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur zonasi.

Jalur zonasi dibagi dua, jalur umum kuotanya 50 persen dan bagi siswa yang orang tuanya terdampak covid-19 8 persen.

Nah, syarat yang harus dimiliki ketika mengambil jalur tedampak Covid-19 harus memiliki surat keterangan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Di desa atau lurah sudah terdaftat mana saja yang terdampak Covid-19,” ucapnya. 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua,

dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelasnya.

Untuk diketahui PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni,

jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni.

Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020. “Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/,

dan selain klasifikasi jalur, nilai hasil belajar selama 5 semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI,” paparnya.

Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 SD dengan total 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa.

Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah rombel sebanyak 116 rombel dengan daya tampung 4.176 siswa. 

DENPASAR – Tidak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan Covid-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Menariknya, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Jadi, terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. 

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019

tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya.

Di mana, untuk masuk TK yang menjadi syarat adalah usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun.

Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama. “Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan

dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), dan jalur prestasi.

Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur zonasi.

Jalur zonasi dibagi dua, jalur umum kuotanya 50 persen dan bagi siswa yang orang tuanya terdampak covid-19 8 persen.

Nah, syarat yang harus dimiliki ketika mengambil jalur tedampak Covid-19 harus memiliki surat keterangan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Di desa atau lurah sudah terdaftat mana saja yang terdampak Covid-19,” ucapnya. 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua,

dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelasnya.

Untuk diketahui PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni,

jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni.

Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020. “Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/,

dan selain klasifikasi jalur, nilai hasil belajar selama 5 semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI,” paparnya.

Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 SD dengan total 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa.

Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah rombel sebanyak 116 rombel dengan daya tampung 4.176 siswa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/