26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:03 AM WIB

Naik Motor Tanpa Masker, Bule Italia Tak Sanggup Bayar Denda Rp 1 Juta

DENPASAR – Melonjaknya kasus positif covid-19 di Kota Denpasar memaksa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali gencar melakukan razia masker dan penutupan fasilitas umum.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kembali penyebaran covid-19 yang sejak sepekan terakhir kembali naik.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tak terkecuali dengan warga asing yang tinggal di Bali.

Dalam sidak masker di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, kemarin, Tim Gabungan Yustisi Satgas Covid-19 Denpasar mendapati seorang bule naik motor dari arah Jalan Dewata menuju Sanur melewati Jalan Sidakarya, tanpa memakai masker.

Spontan bule berbadan gempal dan kepala plontos itu langsung diamankan. Usai diperiksa dan didata, bule asal negeri Pizza itu diminta membayar denda Rp 1 juta.

Denda sebanyak itu diberikan lantaran sang bule melanggar Pergub tentang Prokes. Sayangnya, sang bule tak sanggup membayar denda di tempat lantaran tak mengantongi uang.

Sang bule pun langsung diproses Pol PP Kota Denpasar. Pemkot Denpasar sendiri tengah berjuang keras Zona Hijau Sanur dan daerah penyangga agar rencana pembukaan pariwisata Bali tidak menemui kendala. 

DENPASAR – Melonjaknya kasus positif covid-19 di Kota Denpasar memaksa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali gencar melakukan razia masker dan penutupan fasilitas umum.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kembali penyebaran covid-19 yang sejak sepekan terakhir kembali naik.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tak terkecuali dengan warga asing yang tinggal di Bali.

Dalam sidak masker di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, kemarin, Tim Gabungan Yustisi Satgas Covid-19 Denpasar mendapati seorang bule naik motor dari arah Jalan Dewata menuju Sanur melewati Jalan Sidakarya, tanpa memakai masker.

Spontan bule berbadan gempal dan kepala plontos itu langsung diamankan. Usai diperiksa dan didata, bule asal negeri Pizza itu diminta membayar denda Rp 1 juta.

Denda sebanyak itu diberikan lantaran sang bule melanggar Pergub tentang Prokes. Sayangnya, sang bule tak sanggup membayar denda di tempat lantaran tak mengantongi uang.

Sang bule pun langsung diproses Pol PP Kota Denpasar. Pemkot Denpasar sendiri tengah berjuang keras Zona Hijau Sanur dan daerah penyangga agar rencana pembukaan pariwisata Bali tidak menemui kendala. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/