DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mesti menjaga diri dengan baik. Sebab, dari pengakuannya, para pegawai di rumah dinas Gubernur Bali di Jayasabha, Jalan Surapati, Denpasar, sudah ada 20 lebih pegawainya yang positif Covid-19.
Bahkan, empat ajudan orang nomor 1 di Bali ini pun terkonfirmasi positif Covid-19. Dua antaranya sudah sembuh dan dua lagi masih dikarantina. Itu menurut pengakuan Koster sendiri dalam acara digitalisasi pembayaran kawasan wisata dan soft launching website pasar se Bali di Bedugul, Tabanan pada Kamis (24/9).
“Saya sudah diwanti-wanti. Pak Gub hati-hati. Astungkara, ya, sampai saat ini saya nggak (kena Covid-19). Mudah-mudahan nggak,” ujarnya saat membahas terkait penanganan Covid-19 di Bali.
“Kalau sampai Gubernur kena, saya nggak bisa lagi menangani kebijakan untuk Provinsi Bali. Saya betul-betul menjaga diri sekarang supaya segala sesuatu bisa diatasi dengan baik,” lanjut pria asal Buleleng ini.
Diketahui memang, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan sejumlah imbauan dan bahkan belum lama ini juga sudah mengeluarkan Pergub yang berisi tentang penanganan Covid-19 di Bali.
Lebih jelasnya, Pergub Nomor 46 Tahun 2020, tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Koster berdalih itu merupakan Instruksi Presiden dalam menangani Covid-19 di Bali.
Diketahui, Pergub tersebut berisi sanksi denda dengan besaran yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tak memakai masker saat keluar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tak menyediakan protokol kesehatan.