27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:35 AM WIB

FIX!! Toko Modern di Denpasar Dilarang Menyediakan Kresek, Solusinya…

DENPASAR – Terobosan kebijakan guna melindungi lingkungan dari ancaman sampah plastik dikeluarkan Pemkot Denpasar.

Informasi yang hangat diperbicangkan masyarakat Kota Denpasar seharian kemarin, berdasar Perwali No 36/2018, mulai 1 Januari 2019 masyarakat di Denpasar diimbau membawa kantong plastik sendiri dari rumah saat berbelanja.

Ini karena seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik alias kresek.

“Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” tutur Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Kantor Wali Kota Denpasar kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dari lingkungan terkecil yaitu rumah tangga.

Semua masih dalam proses, sehingga positif dan negatifnya harus dipertimbangkan termasuk dampak yang ditimbulkan.

Menurut Rai Mantra, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Denpasar sebagai pusat kota yang memiliki penduduk urban cukup tinggi, sehingga PR tentang permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama dengan cara-cara kreatif,” imbuh wali kota dua periode itu.

Ditambahkan, edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis.

Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampahrumah tangga

dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas), yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan salah satu hal pokok yang bisa mengatasi permasalahan sampah adalah kebijakan pemerintah.

Hal lain yang tak kalah penting yakni kekompakan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara lingkungan.

Wisada berharap upaya Pemkot Denpasar ini menjadi awal yang baik mengurangi sampah plastik. “Ke depan tentu akan terus dikembangkan,

merangkul seluruh lapisan masayarakat untuk bersama-sama menyukseskan setiap program positif pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata pejabar berkumis itu.

 

DENPASAR – Terobosan kebijakan guna melindungi lingkungan dari ancaman sampah plastik dikeluarkan Pemkot Denpasar.

Informasi yang hangat diperbicangkan masyarakat Kota Denpasar seharian kemarin, berdasar Perwali No 36/2018, mulai 1 Januari 2019 masyarakat di Denpasar diimbau membawa kantong plastik sendiri dari rumah saat berbelanja.

Ini karena seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik alias kresek.

“Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” tutur Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Kantor Wali Kota Denpasar kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dari lingkungan terkecil yaitu rumah tangga.

Semua masih dalam proses, sehingga positif dan negatifnya harus dipertimbangkan termasuk dampak yang ditimbulkan.

Menurut Rai Mantra, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Denpasar sebagai pusat kota yang memiliki penduduk urban cukup tinggi, sehingga PR tentang permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama dengan cara-cara kreatif,” imbuh wali kota dua periode itu.

Ditambahkan, edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis.

Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampahrumah tangga

dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas), yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan salah satu hal pokok yang bisa mengatasi permasalahan sampah adalah kebijakan pemerintah.

Hal lain yang tak kalah penting yakni kekompakan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara lingkungan.

Wisada berharap upaya Pemkot Denpasar ini menjadi awal yang baik mengurangi sampah plastik. “Ke depan tentu akan terus dikembangkan,

merangkul seluruh lapisan masayarakat untuk bersama-sama menyukseskan setiap program positif pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata pejabar berkumis itu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/