28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Banyak Ormas Beralamat Palsu, Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi…

DENPASAR – Jumlah organisasi massa (ormas) di Kota Denpasar ‎cukup banyak. Berdasar data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, tercatat ada 291 ormas.

Sayangnya, dari jumlah tersebut banyak ormas yang beralamat palsu dan tidak jelas rimbanya. Banyak kantor atau sekretariat ormas yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di Badan Kesbangpol.

Fakta tersebut didapat dari hasil monitoring ormas yang dikoordinir oleh Badan Kesbangpol Kota Denpasar.

AA Gede Raka Wiadnyana, Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas, mengatakan, bahwa monitoring ormas ini sesuai dengan

Permendagri No 56/2017 tentang Pengawasan Organisasi Masyarkat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Wiadnyana menjelaskan, monitoring ormas juga untuk menyosialisasikan bahwa ormas harus mengurus SKT di Badan Kesbangpol meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesbangpol dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. 

“Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan, di mana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah,” tegasnya.

I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menambahkan, keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktivitasnya secara rutin ke Badan Kesbangpol.

Setidaknya laporan terhadap aktivitas rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanjang SKT bila telah habis masa berlakunya.

“Ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap lima tahun sekali, sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas,” pungkasnya.‎

DENPASAR – Jumlah organisasi massa (ormas) di Kota Denpasar ‎cukup banyak. Berdasar data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, tercatat ada 291 ormas.

Sayangnya, dari jumlah tersebut banyak ormas yang beralamat palsu dan tidak jelas rimbanya. Banyak kantor atau sekretariat ormas yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di Badan Kesbangpol.

Fakta tersebut didapat dari hasil monitoring ormas yang dikoordinir oleh Badan Kesbangpol Kota Denpasar.

AA Gede Raka Wiadnyana, Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas, mengatakan, bahwa monitoring ormas ini sesuai dengan

Permendagri No 56/2017 tentang Pengawasan Organisasi Masyarkat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Wiadnyana menjelaskan, monitoring ormas juga untuk menyosialisasikan bahwa ormas harus mengurus SKT di Badan Kesbangpol meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesbangpol dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. 

“Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan, di mana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah,” tegasnya.

I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menambahkan, keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktivitasnya secara rutin ke Badan Kesbangpol.

Setidaknya laporan terhadap aktivitas rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanjang SKT bila telah habis masa berlakunya.

“Ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap lima tahun sekali, sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas,” pungkasnya.‎

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/