32.1 C
Jakarta
21 November 2024, 10:45 AM WIB

Alif Fungsi Lahan di Kota Denpasar Masif, Awig-awif Jadi Solusi

DENPASAR – Kota Denpasar mempunyai berbagai tantangan seiring dengan tingginya kepadatan penduduk serta migrasi ke kota ini.

Ini membawa dampak yang signifikan terhadap alih fungsi lahan yang berpengaruh terhadap pelestarian subak.

Maka, muncul saran agar subak juga membuat awig-awig (peraturan) mengenai alih fungsi lahan pertanian.

Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar I Wayan Jelantik menyatakan, luas lahan pertanian di Kota Denpasar kurang lebih 2.693 hektare dari 12.778 hektare luas wilayah Kota Denpasar.

Atau sekitar 21 persen. “Kami berharap ke depannya keberadaan subak ini akan terus lestari meski di tengah kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujar Jelantik.

Dia menjelaskan, permasalahan pelestarian subak di Kota Denpasar saat ini adalah alih fungsi lahan yang menjadi tempat pemukiman.

“Di samping itu banyak aliran irigasi persubakan telah ditimbun sehingga tidak bisa lagi mengerjakan lahan pertanian,” tuturnya.

Dalam menekan alih fungsi ini, telah dilakukan berbagai upaya dalam melestarian keberadan subak di Kota Denpasar.

Salah satunya untuk melestarikan keberadaan subak, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai lomba terkait subak seperti lomba subak, lomba lelakut dan lomba pindekan serta sunari.

 Juga pembinaan terhadap subak terkait pentingnya keberadaan subak.

Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mataram mengatakan, untuk menghambat alih fungsi lahan pertanian, diharapkan subak di Kota Denpasar mempunyai awig-awig (aturan) tentang alih fungsi.

Karena dalam awig-awig diatur bahwa lahan subak bisa dijualbelikan namun tetap fungsinya sebagai lahan pertanian. “Hal ini telah berlaku di subak Uma Layu, Uma Dwi dan Uma Desa,” kata dia.

Di subak-subak tersebut, katanya, juga telah dijadikan subak lestari dengan penataan seperti pembuatan jogging track.

Hal ini diharapkan dapat menjadi destinasi wisata sehingga membangkitkan perekonomian masyarakat petani. 

DENPASAR – Kota Denpasar mempunyai berbagai tantangan seiring dengan tingginya kepadatan penduduk serta migrasi ke kota ini.

Ini membawa dampak yang signifikan terhadap alih fungsi lahan yang berpengaruh terhadap pelestarian subak.

Maka, muncul saran agar subak juga membuat awig-awig (peraturan) mengenai alih fungsi lahan pertanian.

Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar I Wayan Jelantik menyatakan, luas lahan pertanian di Kota Denpasar kurang lebih 2.693 hektare dari 12.778 hektare luas wilayah Kota Denpasar.

Atau sekitar 21 persen. “Kami berharap ke depannya keberadaan subak ini akan terus lestari meski di tengah kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujar Jelantik.

Dia menjelaskan, permasalahan pelestarian subak di Kota Denpasar saat ini adalah alih fungsi lahan yang menjadi tempat pemukiman.

“Di samping itu banyak aliran irigasi persubakan telah ditimbun sehingga tidak bisa lagi mengerjakan lahan pertanian,” tuturnya.

Dalam menekan alih fungsi ini, telah dilakukan berbagai upaya dalam melestarian keberadan subak di Kota Denpasar.

Salah satunya untuk melestarikan keberadaan subak, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai lomba terkait subak seperti lomba subak, lomba lelakut dan lomba pindekan serta sunari.

 Juga pembinaan terhadap subak terkait pentingnya keberadaan subak.

Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mataram mengatakan, untuk menghambat alih fungsi lahan pertanian, diharapkan subak di Kota Denpasar mempunyai awig-awig (aturan) tentang alih fungsi.

Karena dalam awig-awig diatur bahwa lahan subak bisa dijualbelikan namun tetap fungsinya sebagai lahan pertanian. “Hal ini telah berlaku di subak Uma Layu, Uma Dwi dan Uma Desa,” kata dia.

Di subak-subak tersebut, katanya, juga telah dijadikan subak lestari dengan penataan seperti pembuatan jogging track.

Hal ini diharapkan dapat menjadi destinasi wisata sehingga membangkitkan perekonomian masyarakat petani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/