33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:28 PM WIB

PPKM Jawa – Bali Diperpanjang Dua Minggu Lagi, Ini Perintah Koster

DENPASAR – Presiden Joko Widodo menginstruksikan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

PPKM Jawa – Bali ini mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. PPKM berdasar Surat Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan untuk Badung dan Denpasar.

Terkait instruksi pemerintah pusat, Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin menyatakan bahwa  Gubernur Bali sedang menyusun surat edaran untuk empat kabupaten/kota. 

“SE Gubernur Bali Sedang kami susun, perpanjangan PPKM 26 Januari sampai dengan 8 Feb 2021 di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung,” terang Rentin.

Pasca terbitnya instruksi Mendagri, Gubernur Bali Wayan Koster secara mendadak memanggil Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, Bupati Tabanan lengkap bersama

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf untuk melakukan Rapat Koordinasi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, kemarin. 

“Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)

terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).

Untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut,” ujar Gubernur Koster

di hadapan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta,

Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, Sekda Bali Dewa Made Indra,

Kepala Pelaksana BPBD Bali l Made Rentin, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Dalam pertemuan tersebut, Koster meminta secara khusus kepada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021,

yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen,” jelas Koster.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

DENPASAR – Presiden Joko Widodo menginstruksikan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

PPKM Jawa – Bali ini mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. PPKM berdasar Surat Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan untuk Badung dan Denpasar.

Terkait instruksi pemerintah pusat, Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin menyatakan bahwa  Gubernur Bali sedang menyusun surat edaran untuk empat kabupaten/kota. 

“SE Gubernur Bali Sedang kami susun, perpanjangan PPKM 26 Januari sampai dengan 8 Feb 2021 di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung,” terang Rentin.

Pasca terbitnya instruksi Mendagri, Gubernur Bali Wayan Koster secara mendadak memanggil Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, Bupati Tabanan lengkap bersama

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf untuk melakukan Rapat Koordinasi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, kemarin. 

“Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)

terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).

Untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut,” ujar Gubernur Koster

di hadapan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta,

Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, Sekda Bali Dewa Made Indra,

Kepala Pelaksana BPBD Bali l Made Rentin, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Dalam pertemuan tersebut, Koster meminta secara khusus kepada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021,

yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen,” jelas Koster.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/