32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:20 PM WIB

Aplikator Transportasi Online Pasang Iklan di Pohon, Pol PP Meradang

DENPASAR – Di Denpasar masih banyak papan iklan dan banner yang dipaku di pohon perindang. Salah satunya adalah sebuah aplikasi transportasi online.

Aplikator bernama Maxim ini terlihat memasang sejumlah banner iklan di banyak pohon perindang di beberapa ruas jalan umum di Denpasar.

Di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, jalan Buluh Indah hingga di Gatsu Barat. Nahasnya banner iklan ini dipaku di pohon perindang yang masih hidup. 

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga sudah melakukan penindakan. Sejumlah banner aplikator transportasi online itupun sudah dicopot.

“Sudah kami tertibkan di sejumlah ruas jalan. Di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan dan di Jalan Buluh Indah,” terang Dewa Sayoga.

Dijelaskannya bahwa aksi yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online itu telah melanggar Perda.

Tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Ini melanggar ketertiban umum. Kami harapkan masyarakat sadar bahwa perbuatan seperti itu adalah pelanggaran,” tambahnya.

Dilanjutkannya, bahwa pihak Pol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penyisiran di ruas jalan lainnya. Apalagi banner dan papan iklan yang posisinya mengganggu dan tidak sesuai dengan Perda.

“Akan terus kami sisir di ruas jalan lainnya,” tandasnya. (

DENPASAR – Di Denpasar masih banyak papan iklan dan banner yang dipaku di pohon perindang. Salah satunya adalah sebuah aplikasi transportasi online.

Aplikator bernama Maxim ini terlihat memasang sejumlah banner iklan di banyak pohon perindang di beberapa ruas jalan umum di Denpasar.

Di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, jalan Buluh Indah hingga di Gatsu Barat. Nahasnya banner iklan ini dipaku di pohon perindang yang masih hidup. 

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga sudah melakukan penindakan. Sejumlah banner aplikator transportasi online itupun sudah dicopot.

“Sudah kami tertibkan di sejumlah ruas jalan. Di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan dan di Jalan Buluh Indah,” terang Dewa Sayoga.

Dijelaskannya bahwa aksi yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online itu telah melanggar Perda.

Tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Ini melanggar ketertiban umum. Kami harapkan masyarakat sadar bahwa perbuatan seperti itu adalah pelanggaran,” tambahnya.

Dilanjutkannya, bahwa pihak Pol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penyisiran di ruas jalan lainnya. Apalagi banner dan papan iklan yang posisinya mengganggu dan tidak sesuai dengan Perda.

“Akan terus kami sisir di ruas jalan lainnya,” tandasnya. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/