31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:10 PM WIB

Usai hari Raya Kuningan, Kasus Positif Covid di Bali Mendadak Anjlok

DENPASAR – Tak ada angin, tak ada hujan, kasus positif Covid 19 di Bali menurun drastis pada Minggu hari ini (25/4).

Jika sebelumnya selalu diangka diatas 100-an orang per hari, kini hanya berjumlah 66 orang. Hal ini tentu harus disyukuri dengan harapan sistem imun tubuh dari vaksin sudah dapat bekerja.

Namun disisi lain, angka sembuh juga ikutan sedikit. Yakni 77 orang saja. Sementara yang meninggal dunia ada sebanyak 5 orang. 

Upaya untuk menurunkan angka kasus positif Covid 19 saat ini masih bergantung pada aturan baku, yakni SE No. 07 Tahun 2021 tentang

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” kata Dewa Made Indra, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal,

yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan.

“Serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

DENPASAR – Tak ada angin, tak ada hujan, kasus positif Covid 19 di Bali menurun drastis pada Minggu hari ini (25/4).

Jika sebelumnya selalu diangka diatas 100-an orang per hari, kini hanya berjumlah 66 orang. Hal ini tentu harus disyukuri dengan harapan sistem imun tubuh dari vaksin sudah dapat bekerja.

Namun disisi lain, angka sembuh juga ikutan sedikit. Yakni 77 orang saja. Sementara yang meninggal dunia ada sebanyak 5 orang. 

Upaya untuk menurunkan angka kasus positif Covid 19 saat ini masih bergantung pada aturan baku, yakni SE No. 07 Tahun 2021 tentang

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” kata Dewa Made Indra, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal,

yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan.

“Serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/