RadarBali.com – Dirut Pelindo III I Gusti Ngurah Aksara Danadiputra mengatakan, untuk pengerukan dan pelebaran itu menghabiskan dana sebesar Rp 1,2 triliun.
Sedangkan untuk pengembangan infrastruktur menghabiskan dana Rp 500 miliar, sehingga total Rp 1,7 triliun yang akan diselesaikan selama 16 sampai 18 bulan.
Bagaimana terkait perijinan dari Pemkot Denpasar? Aksara mengungkapkan peraturan daerah akan mengikuti pemerintah pusat.
Lanjutnya, selain lahan 4,8 hektare Pelindo juga akan melibatkan Pemkot dalam bisnis tersebut di luar lahan RIP tersebut.
Tidak hanya itu, pemkot akan diberikan lahan di luar RIP untuk fasilitas umum dan sosial. “ Untuk saham kami willing to open kalau misalnya ada usaha apa perusahaan cruises terminal ini kami akan bawa. Pemkot kami akan ikut sertakan dalam bisnis,” ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Gde Astika mengungkapkan bahwa perluasan Pelabuhan Benoa sudah menjadi wewenang pusat di mana, kepentingannya untuk nasional dan internasional.
Sehingga pengerjaan dan persyaratan dilakukan oleh pusat. “Itu ditarik ke pusat. Artinya untuk kepentingan nasional. Itu diambil alih oleh pusat. Artinya pengerjaan dan persyaratan oleh pusat,” ucap Astika.
Sebagaimana diketahui rencana perluasan Pelabuhan Benoa seluas 143 hektare menjadi polemik, hal itu diduga Pemerintah Kota Denpasar tidak mengeluarkan rekomendasi.