33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:50 PM WIB

WP Tunggak Pajak, DPRD Badung: Eksekutif Harus Tegas

RadarBali.com – Langkah tegas pemkab Badung mengancam hotel dan restoran yang tidak membayar pajak diapresiasi anggota Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria.

Satria mengingatkan pihak Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung, tidak memberi kelonggaran terhadap hotel yang menunggak pajak belasan tahun tersebut.

Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort sudah diberikan toleransi.

Bahkan, selama 16 tahun tak pernah membayar pajak, mulai dari tahun 2001-2017. “Toleransi itu sudah cukup buat kami. Kalau ada toleransi dan beritikad baik

untuk membayar tunggakan pajaknya, akhir 2018 harus sudah dilunaskan. Jika tidak bisa, pemerintah mesti tegas dan sita saja aset-asetnya,” tegas Politisi asal Desa Mengwi.

Satria juga mengingatkan agar Bapenda bisa memberlakukan kebijakan ini kesemua penunggak pajak terutama penunggak pajak yang bertahun-tahun tanpa ada niat baik untuk mencicil utang pajaknya tersebut.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha yang membandel dan mencuri  uang  rakyat yang dititipkan ke negara. 

Kami juga meminta petugas pajak tidak ada main mata atau toleransi yang berlebihan bagi para pengemplang pajak yang keterlaluan,” tegasnya.

Seperti diketahui, The Tanjung Benoa Beach Resort Jalan Pratama, Kuta Selatan menunggak pembayaran atau tidak menyetor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp 14.085.503.822,33.

Bahkan, dari tahun 2001 sampai 2017, hotel tersebut tidak menyetor PHR. Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, ada dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR.

Sehingga Bapenda mesti mengejar dan berani bertindak tegas kepada pengemplang pajak.

RadarBali.com – Langkah tegas pemkab Badung mengancam hotel dan restoran yang tidak membayar pajak diapresiasi anggota Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria.

Satria mengingatkan pihak Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung, tidak memberi kelonggaran terhadap hotel yang menunggak pajak belasan tahun tersebut.

Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort sudah diberikan toleransi.

Bahkan, selama 16 tahun tak pernah membayar pajak, mulai dari tahun 2001-2017. “Toleransi itu sudah cukup buat kami. Kalau ada toleransi dan beritikad baik

untuk membayar tunggakan pajaknya, akhir 2018 harus sudah dilunaskan. Jika tidak bisa, pemerintah mesti tegas dan sita saja aset-asetnya,” tegas Politisi asal Desa Mengwi.

Satria juga mengingatkan agar Bapenda bisa memberlakukan kebijakan ini kesemua penunggak pajak terutama penunggak pajak yang bertahun-tahun tanpa ada niat baik untuk mencicil utang pajaknya tersebut.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha yang membandel dan mencuri  uang  rakyat yang dititipkan ke negara. 

Kami juga meminta petugas pajak tidak ada main mata atau toleransi yang berlebihan bagi para pengemplang pajak yang keterlaluan,” tegasnya.

Seperti diketahui, The Tanjung Benoa Beach Resort Jalan Pratama, Kuta Selatan menunggak pembayaran atau tidak menyetor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp 14.085.503.822,33.

Bahkan, dari tahun 2001 sampai 2017, hotel tersebut tidak menyetor PHR. Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, ada dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR.

Sehingga Bapenda mesti mengejar dan berani bertindak tegas kepada pengemplang pajak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/