33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:11 PM WIB

Pemprov Usulkan Perpres 51/2014 Diubah? Koster: Bohong, Tunggu Saja

DENPASAR – Peraturan Presiden No. 51/2014 ditenggarai sebagai pangkal persoalan terbitnya izin lokasi reklamasi baru yang terbitkan Menteri Susi Pudjiastuti tanggal 29 November 2018 lalu.

Padahal, di satu sisi, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan tidak akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No.51/2014.

Alasannya, Perpres No. 51/2014 tidak hanya mengatur tentang Teluk Benoa saja, namun mengatur sejumlah wilayah di Indonesia. Bila dicabut maka akan merugikan daerah lain.

Hal tersebut kembali ditegaskan Gubernur Koster Senin (24/12) kemarin. Saat disinggung tentang isu pencabutan Perpres No. 51/2014 yang menurut rencana diajukan Pemrov Bali, pria asal Buleleng ini membantahnya.

“Kata siapa? siapa yang bilang? (Pemerintah Bali mengajukan pencabutan Perpres No. 51/2014). Bohong,” ujar Koster dengan nada tinggi.

Tak beberapa lama kemudian, Koster kembali mengklarifikasi statemennya tersebut. “Tunggu aja. Bukan bohong,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana mengatakan, jika ingin menyelamatkan Teluk Benoa, Koster seharusnya  menyarankan presiden untuk mengubah

status kawasan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres 45 tahun 2011 dan mencabut Perpres 51 tahun 2014.

Sebab, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi, menggunakan Perpres 51/2014 tentang Sarbagita sebagai satu-satunya alas hukum untuk menerbitkan izin lokasi untuk PT.TWBI.

Hal tersebut tertuang dalam keterangan pers Menteri Susi yang diunggah di www.youtube.com berjudul Tanggapan KKP Soal Reklamasi Benoa

yang pada menit ke 1:53-2:04 mengatakan “selama tata ruangnya mengijinkan, itu (izin lokasi) bisa diperpanjang, dan itu siapa saja boleh”.

Dalam hal ini, Gendo menilai Koster tidak bisa berbuat banyak. Terlebih terkait dengan pengeluaran izin lokasi tersebut. “Kalau Koster ya memang nggak punya apa-apa. Kewenangan apalagi? Nggak ada,” ujarnya.

“Kewenangan dia (Koster) paling pas AMDAL itu dilibatkan. Kalau modelnya sudah by pas begini. Saya curiga ini (izin lokasi) bypass, dilakukan secara diam-diam, nggak ada yang tahu,” pungkasnya. 

DENPASAR – Peraturan Presiden No. 51/2014 ditenggarai sebagai pangkal persoalan terbitnya izin lokasi reklamasi baru yang terbitkan Menteri Susi Pudjiastuti tanggal 29 November 2018 lalu.

Padahal, di satu sisi, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan tidak akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No.51/2014.

Alasannya, Perpres No. 51/2014 tidak hanya mengatur tentang Teluk Benoa saja, namun mengatur sejumlah wilayah di Indonesia. Bila dicabut maka akan merugikan daerah lain.

Hal tersebut kembali ditegaskan Gubernur Koster Senin (24/12) kemarin. Saat disinggung tentang isu pencabutan Perpres No. 51/2014 yang menurut rencana diajukan Pemrov Bali, pria asal Buleleng ini membantahnya.

“Kata siapa? siapa yang bilang? (Pemerintah Bali mengajukan pencabutan Perpres No. 51/2014). Bohong,” ujar Koster dengan nada tinggi.

Tak beberapa lama kemudian, Koster kembali mengklarifikasi statemennya tersebut. “Tunggu aja. Bukan bohong,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana mengatakan, jika ingin menyelamatkan Teluk Benoa, Koster seharusnya  menyarankan presiden untuk mengubah

status kawasan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres 45 tahun 2011 dan mencabut Perpres 51 tahun 2014.

Sebab, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi, menggunakan Perpres 51/2014 tentang Sarbagita sebagai satu-satunya alas hukum untuk menerbitkan izin lokasi untuk PT.TWBI.

Hal tersebut tertuang dalam keterangan pers Menteri Susi yang diunggah di www.youtube.com berjudul Tanggapan KKP Soal Reklamasi Benoa

yang pada menit ke 1:53-2:04 mengatakan “selama tata ruangnya mengijinkan, itu (izin lokasi) bisa diperpanjang, dan itu siapa saja boleh”.

Dalam hal ini, Gendo menilai Koster tidak bisa berbuat banyak. Terlebih terkait dengan pengeluaran izin lokasi tersebut. “Kalau Koster ya memang nggak punya apa-apa. Kewenangan apalagi? Nggak ada,” ujarnya.

“Kewenangan dia (Koster) paling pas AMDAL itu dilibatkan. Kalau modelnya sudah by pas begini. Saya curiga ini (izin lokasi) bypass, dilakukan secara diam-diam, nggak ada yang tahu,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/