26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:23 AM WIB

Majelis Adat Ikut Urusi Medsos, Putra Sukahet: Banyak Pembodohan!

DENPASAR – Komisi  Penyelenggara Perlindungan Anak  Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mengamati maraknya konten di media sosial yang melibatkan anak-anak dan materinya dianggapnya tak ramah serta tak layak.

Untuk mengamati hal ini, KPPAD mengajak  Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Bali.

Ketiga lembaga ini sepakat melakukan langkah guna meminimalisir dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Ruang Pertemuan Kantor MDA Bali, Kamis kemarin (25/3).

Ketua KPPAD Bali Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyampaikan, penandatanganan MOU oleh tiga lembaga ini dilatarbelakangi rasa khawatirnya terhadap perkembangan media sosial yang cenderung tak terkontrol belakangan ini.

Banyak konten di media sosial yang menggunakan anak-anak sebagai model atau pelakon dan materi yang ditampilkan tak ramah dan tidak layak bagi anak-anak.

Fenomena ini, menurutnya, sangat merugikan anak-anak karena mereka menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Ani Asmoro menilai hal ini sebagai persoalan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Ia berharap MOU yang diteken

tiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten media sosial. 

Langkah KPPAD mendapat dukungan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang hadir mawakili gubernur.

Ia menyebut, penandatanganan MOU ini sebagai momen yang penting di tengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Ditambahkan olehnya, keberadaan media sosial belakangan banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” imbuhnya.

Apresiasi terhadap penandatanganan MOU ini juga disampaikan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua KPID I Made Sunarsa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengungkap, pada satu sisi kehadiran media sosial memberi banyak kemudahan bagi penggunanya.

“Namun belakangan saya malah berpikir, jangan-jangan bahayanya jauh lebih besar jika dibandingkan manfaatnya,” cetusnya sembari menyebut media sosial banyak menyajikan hal-hal yang bersifat pembodohan dan adu domba.

Sebagai lembaga yang menaungi seluruh krama adat di Bali, pihaknya sangat berkepentingan melindungi anak-anak dari paparan negatif konten media sosial.

Sementara itu, Ketua KPID I Made Sunarsa menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya.

“Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana,” sebutnya.

Ia sependapat kalau konten media sosial belakangan sudah makin meresahkan dan banyak yang mengeksploitasi adat budaya Bali.

Menyikapi persoalan ini, seluruh komponen harus membangun sinergi agar memiliki nilai tawar yang kuat.

“Yang kita hadapi adalah lawan yang maha dahsyat. Para youtuber misalnya, mereka mempunyai jutaan follower,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, KPID Bali akan mendorong optimalisasi peran lembaga penyiaran agar lebih banyak menyiarkan tayangan yang mengedukasi.

Langkah berikutnya adalah mengundang para youtuber dan penyedia layanan media sosial untuk berdiskusi.

“Kendati berat, harus ada upaya untuk meminimalisir konten negatif di media sosial,” tambah I Made Sunarsa.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta memberi dukungan penuh terhadap sinergi tiga lembaga dalam menyikapi maraknya konten negatif di media sosial. 

DENPASAR – Komisi  Penyelenggara Perlindungan Anak  Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mengamati maraknya konten di media sosial yang melibatkan anak-anak dan materinya dianggapnya tak ramah serta tak layak.

Untuk mengamati hal ini, KPPAD mengajak  Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Bali.

Ketiga lembaga ini sepakat melakukan langkah guna meminimalisir dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Ruang Pertemuan Kantor MDA Bali, Kamis kemarin (25/3).

Ketua KPPAD Bali Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyampaikan, penandatanganan MOU oleh tiga lembaga ini dilatarbelakangi rasa khawatirnya terhadap perkembangan media sosial yang cenderung tak terkontrol belakangan ini.

Banyak konten di media sosial yang menggunakan anak-anak sebagai model atau pelakon dan materi yang ditampilkan tak ramah dan tidak layak bagi anak-anak.

Fenomena ini, menurutnya, sangat merugikan anak-anak karena mereka menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Ani Asmoro menilai hal ini sebagai persoalan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Ia berharap MOU yang diteken

tiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten media sosial. 

Langkah KPPAD mendapat dukungan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang hadir mawakili gubernur.

Ia menyebut, penandatanganan MOU ini sebagai momen yang penting di tengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Ditambahkan olehnya, keberadaan media sosial belakangan banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” imbuhnya.

Apresiasi terhadap penandatanganan MOU ini juga disampaikan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua KPID I Made Sunarsa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengungkap, pada satu sisi kehadiran media sosial memberi banyak kemudahan bagi penggunanya.

“Namun belakangan saya malah berpikir, jangan-jangan bahayanya jauh lebih besar jika dibandingkan manfaatnya,” cetusnya sembari menyebut media sosial banyak menyajikan hal-hal yang bersifat pembodohan dan adu domba.

Sebagai lembaga yang menaungi seluruh krama adat di Bali, pihaknya sangat berkepentingan melindungi anak-anak dari paparan negatif konten media sosial.

Sementara itu, Ketua KPID I Made Sunarsa menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya.

“Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana,” sebutnya.

Ia sependapat kalau konten media sosial belakangan sudah makin meresahkan dan banyak yang mengeksploitasi adat budaya Bali.

Menyikapi persoalan ini, seluruh komponen harus membangun sinergi agar memiliki nilai tawar yang kuat.

“Yang kita hadapi adalah lawan yang maha dahsyat. Para youtuber misalnya, mereka mempunyai jutaan follower,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, KPID Bali akan mendorong optimalisasi peran lembaga penyiaran agar lebih banyak menyiarkan tayangan yang mengedukasi.

Langkah berikutnya adalah mengundang para youtuber dan penyedia layanan media sosial untuk berdiskusi.

“Kendati berat, harus ada upaya untuk meminimalisir konten negatif di media sosial,” tambah I Made Sunarsa.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta memberi dukungan penuh terhadap sinergi tiga lembaga dalam menyikapi maraknya konten negatif di media sosial. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/