MANGUPURA – Setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) kerap mengalami masalah. Mengantisipasi masalah tersebut, pada tahun ajaran 2019/2020 Pemkab Badung merancang penerimaan siswa baru dengan sistem online.
PPDB dengan sistem online ini berdasar Permendikbud 51 Tahun 2018. Pada penerimaan kali ini, menggunakan sistem 90 persen zonasi
termasuk untuk siswa miskin dan disabilitas, 5 persen prestasi, dan 5 persen pindah orang tua. Namun siswa miskin dan disabilitas menjadi prioritas.
Pendaftaran dilakukan secara online untuk membuat para calon siswa secepat mungkin mendaftarkan diri.
Kalau tidak, maka bukan tidak mungkin calon siswa yang ada dalam zonasi dan dekat dengan sekolah tidak lulus seleksi.
“Sekarang dibutuhkan kecepatan dalam mendaftar. Jika saat mendaftar sudah penuh, maka dipastikan calon siswa gugur.
Artinya calon siswa harus mencari sekolah lain,” Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika kemarin.
Astika menambahkan, bagi yang belum lulus PPDB sesuai dengan yang dinginkan, pemerintah akan memberikan alternatif ketika tetap berkeinginan mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
Misalnya, keinginannya di Kuta Utara tapi sudah penuh maka diarahkan ke sekolah lain yang masih kurang.
Para siswa yang ingin mendaftar di negeri juga wajib mengantongi Kartu Keluarga (KK) Badung atau berdomisili di zona tersebut paling lambat enam bulan.
“Calon siswa akan diarahkan ke sekolah yang calon peserta didiknya masih kurang. Itu pun kalau mau bersedia.
Kalau tidak itu sepenuhnya menjadi hak calon siswa maupun orang tua,” terang birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini.
Sebagai catatan, untuk tahun ajaran 2019/2020 pemerintah akan membuka SMP negeri baru, sehingga sekolah negeri yang siap menerima peserta didik baru berjumlah 28 SMPN dan sekolah Swasta 48 sekolah.
Satu sekolah maksimal ada 11 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa setiap rombel.
“Jumlah penerimaan siswa keseluruhan 7.328 untuk SMP Negeri dengan total 229 Rombel. Jika dari jumlah siswa SD di Badung yang lulus akan semua tertampung di negeri,” terangnya.
Selain itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kepada sekolah swasta berupa dana hibah untuk memberikan seragam kepada peserta didik baru layaknya siswa-siswa yang sekolah di negeri.
“Sekolah swasta akan diberikan dana hibah untuk seragam senilai Rp16 miliar untuk siswa kelas 7 plus dan BOS. Tidak ada alasan untuk swasta di anak tirikan,” pungkasnya.