26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:02 AM WIB

Pasar Hewan Kembali Dibuka, Pengelola Pasar Sambut Gembira

DENPASAR -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali mengeluarkan surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, Minggu (25/9). Surat itu ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali untuk memperbolehkan pembukaan kembali pasar hewan.

Pengelola pasar menyambut gembira perihal kelonggaran ini dan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal pembukaan pasar.

Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa Made Indra, memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi. Hal ini dilakukan setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif.

“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” jelas Dewa Made Indra dalam surat tersebut.

Selain mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.

Lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Selain itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya wajib mendapat penanganan biosecurity. “Apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Badung I Made Sukantra, menyambut baik diberikan kelonggaran untuk pembukaan pasar hewan ini. “Itu sesuai perintah Guburnur Bali ya (dibuka) tapi surat itu diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menindaklanjuti pembukaan pasar hewan,” jelasnya.

Sementara di Badung akan melakukan rapat koordinasi hari Selasa besok (27/9) untuk membahas mengenai penanganan dan juga pengawasan ketika Pasar Hewan Beringkit dibuka. Sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik. “Tapi kita tidak bisa langsung membuka walau pun ada kebijakan kelonggaran pembukaan pasar. Karena kita sinkronkan teknisnya dulu agar tidak terjadi  risiko. Ya minimal Minggu depan bisa dibuka kalau tidak ada halangan,” pungkasnya. (dwi)

 

DENPASAR -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali mengeluarkan surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, Minggu (25/9). Surat itu ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali untuk memperbolehkan pembukaan kembali pasar hewan.

Pengelola pasar menyambut gembira perihal kelonggaran ini dan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal pembukaan pasar.

Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa Made Indra, memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi. Hal ini dilakukan setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif.

“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” jelas Dewa Made Indra dalam surat tersebut.

Selain mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.

Lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Selain itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya wajib mendapat penanganan biosecurity. “Apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Badung I Made Sukantra, menyambut baik diberikan kelonggaran untuk pembukaan pasar hewan ini. “Itu sesuai perintah Guburnur Bali ya (dibuka) tapi surat itu diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menindaklanjuti pembukaan pasar hewan,” jelasnya.

Sementara di Badung akan melakukan rapat koordinasi hari Selasa besok (27/9) untuk membahas mengenai penanganan dan juga pengawasan ketika Pasar Hewan Beringkit dibuka. Sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik. “Tapi kita tidak bisa langsung membuka walau pun ada kebijakan kelonggaran pembukaan pasar. Karena kita sinkronkan teknisnya dulu agar tidak terjadi  risiko. Ya minimal Minggu depan bisa dibuka kalau tidak ada halangan,” pungkasnya. (dwi)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/