29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:11 AM WIB

PM Aussie Protes Lahan SC Jadi Restoran, Badung Klaim Sesuai Prosedur

MANGUPURA – Pembangunan restoran di lahan bekas Sari Club (SC), Jalan Legian Kuta, Badung menuai protes dari Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

Sebagai catatan, Pemkab Badung telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan hotel dan restoran di lahan bekas Sari Club.

Pemkab mengklaim, pemberian IMB tersebut sesuai prosedur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, Pemkab Badung sangat terbuka  terhadap  Investasi yang masuk di wilayahnya.

Baik dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Sepanjang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yakni UU No. 25 Tahun 2007.

Menurut Agus Aryawan, Badung terus menggenjot investasi dengan menerapkan kebijakan strategis. Salah satunya mempermudah perizinan usaha.

“Pembangunan restoran di lahan bekas Sari Club yang diprotes Perdana Menteri Australia sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia,” kata Agus, Sabtu (27/4).

Menurutnya, Pemkab Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa mencapai 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung.

“Recovery infrastruktur serta promosi pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom Bali juga akan terus dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung,” kata Agus.

MANGUPURA – Pembangunan restoran di lahan bekas Sari Club (SC), Jalan Legian Kuta, Badung menuai protes dari Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

Sebagai catatan, Pemkab Badung telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan hotel dan restoran di lahan bekas Sari Club.

Pemkab mengklaim, pemberian IMB tersebut sesuai prosedur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, Pemkab Badung sangat terbuka  terhadap  Investasi yang masuk di wilayahnya.

Baik dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Sepanjang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yakni UU No. 25 Tahun 2007.

Menurut Agus Aryawan, Badung terus menggenjot investasi dengan menerapkan kebijakan strategis. Salah satunya mempermudah perizinan usaha.

“Pembangunan restoran di lahan bekas Sari Club yang diprotes Perdana Menteri Australia sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia,” kata Agus, Sabtu (27/4).

Menurutnya, Pemkab Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa mencapai 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung.

“Recovery infrastruktur serta promosi pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom Bali juga akan terus dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung,” kata Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/