25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:37 AM WIB

Adi Minta Maaf, Gendo: Itu Ucapan Diplomatis, Stop Bohongi Rakyat

DENPASAR – Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana angkat bicara terkait statemen Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang meminta maaf

kepada kelompok masyarakat yang menolak reklamasi Teluk Benoa karena belum dapat menerima aspirasi secara langsung

Bagi Gendo, secara etika, lembaga negara seperti DPRD Bali meminta maaf adalah sikap yang perlu disambut baik. Hanya saja, pernyataan minta maafnya seharusnya tertulis dengan alasan.

“Sekali lagi, minta maaf itu tidak cukup. Karena perjuangan ini enam tahun dan permintaan maaf ini harusnya ditindaklanjuti dengan suatu tindakan yang serius,” terangnya.

Artinya, jika selama ini tidak pernah menerima ForBALI dan kemudian meminta maaf, bukan berarti berhenti sampai disana.

“Kami maafkan, tapi bukan berarti sudah selesai. Kalau cuma minta maaf saja, semua orang kan bisa melakukan itu.

Sebagai lembaga negara, seharusnya permintaan maaf ditindaklanjuti dengan tindakan riil secara politik, sesuai dengan kewenangan mereka (DPRD),” terangnya.

“Kalau cuma ucapan saja, bagi kami itu tetap saja sebatas diplomasi politik agar DPRD tidak di kritik oleh rakyat atas kelalaian selama ini terhadap gerakan tolak reklamasi,” terangnya.

Nah, sejalan dengan hal tersebut, Gendo juga menyampaikan terkait sikap DPRD Bali dalam surat dukungan pada tanggal 24 Agustus 2018 bersama Gubernur menyatakan menolak reklamasi.

“Terkait surat ini saja dipakai dasar DPRD sudah bergerak ini, namanya tindakan tidak bernyali, ini hanya numpang kepada keberanian gubernur,” ujarnya.

“DPRD Bali dan Gubernur kan 2 lembaga terpisah. Punya kewenangan masing-masing. Jika gubernur sudah bersurat ke presiden, mengapa DPRD tidak bersurat ke presiden, ke menteri dan lembaga terkait?,” katanya.

“DPRD kan punya kewenangan politik menetapkan sikap melalui mekanisme rapat termasuk rapat paripurna lalu sampaikan sikap ke presiden dan menteri atau lembaga terkait,

bukan malah hanya bersurat ke gubernur saja. Itu namanya mau menang megandong atau menang mekisa,” ujarnya.

“Lembaga apa ini kalau hanya berani memberi surat dukungan ke gubernur? Sepengecut inikah lembaga DPRD Bali? Jangan bohongin rakyat lagi deh dengan model tindakan seperti ini,” ujarnya lagi.

Begitu juga terkait statemen yang menyatakan reklamasi tidak jalan. “Bagi kami di ForBALI, statement tersebut adalah statemen yang menyesatkan publik.

Karena sesungguhnya, memastikan reklamasi Teluk Benoa itu tidak berjalan, harus ada alat ukurnya,” terang Gendo.

Alat ukur tersebut, kata Gendo, pertama dicabutnya ijin lokasi, kemudian berhentinya proses Amdal di Komisi Penilaian Amdal di pusat, di kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, dan terakhir dicabutnya Perpres 51 tahun 2014.

“Jika itu tidak ada, maka saya sarankan Ketua DPRD jangan pernah menyatakan kepada publik, bahwa reklamasi Teluk Benoa pasti tidak terlaksana,” tegasnya.

Sebab faktanya, lanjut Gendo, sampai detik ini, proses pelaksanaan dalam tahap perencanaan masih berjalan dengan ditandainya berlaku izin lokasi, berjalan proses penilaian Amdal dan berlakunya Perpres 51 tahun 2014.

“Maka kalau DPRD serius mengawal aspirasi rakyat dan serius meminya maaf kepada rakyat, DPRD sekarang kami minta segera melakukan tindakan politik dengan membentuk Pansus

atau menyelenggarakan sidang Paripurna yang kemudian berujung pasa rekomendasi politik sesuai kewenangan, secara lugas dan tegas di dalam suratnya, menyatakan DPRD Bali menolak reklamasi,” terangnya.

Kedua, bersurat kepada Mentri Kelautan dan Perikanan agar mencabut ijin lokasinya dan mendukung tindakan Mentri Lingkungan Hidup agar menghentikan proses Amdal atau menyatakan Amdal tidak layak karena tidak memenuhi aspek sosial budaya.

“Juga meminta ke Presiden untuk mencabut atau setidaknya merevisi Perpres 51 tahun 2014. Bila itu dilakukan, barulah pernyataan meminta maaf itu serius secara politik

dan kemudian pernyataan DPRD Bali memastikan Teluk Benoa berhenti atau tidak dapat dilakasanakan, barulah dapat teruji bila hal-itu dilakukan DPRD Bali,” tuturnya

DENPASAR – Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana angkat bicara terkait statemen Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang meminta maaf

kepada kelompok masyarakat yang menolak reklamasi Teluk Benoa karena belum dapat menerima aspirasi secara langsung

Bagi Gendo, secara etika, lembaga negara seperti DPRD Bali meminta maaf adalah sikap yang perlu disambut baik. Hanya saja, pernyataan minta maafnya seharusnya tertulis dengan alasan.

“Sekali lagi, minta maaf itu tidak cukup. Karena perjuangan ini enam tahun dan permintaan maaf ini harusnya ditindaklanjuti dengan suatu tindakan yang serius,” terangnya.

Artinya, jika selama ini tidak pernah menerima ForBALI dan kemudian meminta maaf, bukan berarti berhenti sampai disana.

“Kami maafkan, tapi bukan berarti sudah selesai. Kalau cuma minta maaf saja, semua orang kan bisa melakukan itu.

Sebagai lembaga negara, seharusnya permintaan maaf ditindaklanjuti dengan tindakan riil secara politik, sesuai dengan kewenangan mereka (DPRD),” terangnya.

“Kalau cuma ucapan saja, bagi kami itu tetap saja sebatas diplomasi politik agar DPRD tidak di kritik oleh rakyat atas kelalaian selama ini terhadap gerakan tolak reklamasi,” terangnya.

Nah, sejalan dengan hal tersebut, Gendo juga menyampaikan terkait sikap DPRD Bali dalam surat dukungan pada tanggal 24 Agustus 2018 bersama Gubernur menyatakan menolak reklamasi.

“Terkait surat ini saja dipakai dasar DPRD sudah bergerak ini, namanya tindakan tidak bernyali, ini hanya numpang kepada keberanian gubernur,” ujarnya.

“DPRD Bali dan Gubernur kan 2 lembaga terpisah. Punya kewenangan masing-masing. Jika gubernur sudah bersurat ke presiden, mengapa DPRD tidak bersurat ke presiden, ke menteri dan lembaga terkait?,” katanya.

“DPRD kan punya kewenangan politik menetapkan sikap melalui mekanisme rapat termasuk rapat paripurna lalu sampaikan sikap ke presiden dan menteri atau lembaga terkait,

bukan malah hanya bersurat ke gubernur saja. Itu namanya mau menang megandong atau menang mekisa,” ujarnya.

“Lembaga apa ini kalau hanya berani memberi surat dukungan ke gubernur? Sepengecut inikah lembaga DPRD Bali? Jangan bohongin rakyat lagi deh dengan model tindakan seperti ini,” ujarnya lagi.

Begitu juga terkait statemen yang menyatakan reklamasi tidak jalan. “Bagi kami di ForBALI, statement tersebut adalah statemen yang menyesatkan publik.

Karena sesungguhnya, memastikan reklamasi Teluk Benoa itu tidak berjalan, harus ada alat ukurnya,” terang Gendo.

Alat ukur tersebut, kata Gendo, pertama dicabutnya ijin lokasi, kemudian berhentinya proses Amdal di Komisi Penilaian Amdal di pusat, di kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, dan terakhir dicabutnya Perpres 51 tahun 2014.

“Jika itu tidak ada, maka saya sarankan Ketua DPRD jangan pernah menyatakan kepada publik, bahwa reklamasi Teluk Benoa pasti tidak terlaksana,” tegasnya.

Sebab faktanya, lanjut Gendo, sampai detik ini, proses pelaksanaan dalam tahap perencanaan masih berjalan dengan ditandainya berlaku izin lokasi, berjalan proses penilaian Amdal dan berlakunya Perpres 51 tahun 2014.

“Maka kalau DPRD serius mengawal aspirasi rakyat dan serius meminya maaf kepada rakyat, DPRD sekarang kami minta segera melakukan tindakan politik dengan membentuk Pansus

atau menyelenggarakan sidang Paripurna yang kemudian berujung pasa rekomendasi politik sesuai kewenangan, secara lugas dan tegas di dalam suratnya, menyatakan DPRD Bali menolak reklamasi,” terangnya.

Kedua, bersurat kepada Mentri Kelautan dan Perikanan agar mencabut ijin lokasinya dan mendukung tindakan Mentri Lingkungan Hidup agar menghentikan proses Amdal atau menyatakan Amdal tidak layak karena tidak memenuhi aspek sosial budaya.

“Juga meminta ke Presiden untuk mencabut atau setidaknya merevisi Perpres 51 tahun 2014. Bila itu dilakukan, barulah pernyataan meminta maaf itu serius secara politik

dan kemudian pernyataan DPRD Bali memastikan Teluk Benoa berhenti atau tidak dapat dilakasanakan, barulah dapat teruji bila hal-itu dilakukan DPRD Bali,” tuturnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/