DENPASAR – Jumlah kasus Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini, terkhusus penularan Covid-19 dari klaster upacara adat dan keagamaan, maka Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan imbauan. Dalam surat imbauan bernomor 25/MDA-DPS/I/2021 ini mengatur tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyupinaruh dan Hari Pagerwesi.
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat diwawancarai Rabu (27/1) menjelaskan bahwa Umat Hindu akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari ke depan. Yakni Hari Suci Saraswati yang jatuh pada 30 Januari 2021, Banyu Pinaruh yakni sehari setelah Hari Saraswati yakni pada 31 Januari 2021 dan Hari Suci Pagerwesi pada 3 Februari 2021.
Gung Sudiana merinci bahwa secara teknis bahwa saat Hari Suci Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing. Selain itu, rangkaian hari suci yang memperingati turunya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra.
Untuk Banyu Pinaruh, lanjut Sudiana, masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainnya, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah. Secara umum, kata dia, upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.
“Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang di wilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di Pantai saat Hari Banyu Pinaruh,” ujarnya
Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaannya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan.
“Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” jelas dia.
Mengingat saat ini masih pada masa pelaksanaan PPKM, dan pandemi Covid-19, maka dipandang perlu dikeluarkanya imbauan sebagai pedoman bagi umat Hindu di Kota Denpasar dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut,” ujar Sudiana
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan. Hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat. Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan.
“Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rangkaian tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 di Desa Adat,” jelasnya.