MANGUPURA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung diperpanjang dari sebelumnya hanya dari tanggal 8 sampai 25 Januari 2021. Sesuai SE Bupati Badung maka PPKM di Badung bertambah panjang dari tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Namun, janji bantuan sosial tunai yang akan diberikan kepada warga Badung sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga tak kunjung cair. Padahal, banyak warga yang sudah mempertanyakan kapan cairnya bantuan ini.
Kadinsos Badung, I Ketut Sudarsana dikonfirmasi Rabu (27/1) menjelaskan, saat ini untuk pencairan BST masih terus dalam proses. Pihak calon penerima terus melakukan pembuatan rekening bank.
“Begitu rekeningnya selesai langsung kita transfer. Saat ini sudah ada yang ditransfer, tapi data pastinya berapa yang sudah ditransfer ada di kantor. Yang jelas terus berproses,” jelas Sudarsana dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa telah secara simbolis menyerahkan BST tersebut terhadap 8 orang penerima pada 15 Januari lalu di Wantilan Objek Wisata Sangeh. Saat itu terdata 52 ribu lebih calon penerima PPKM. Setelah proses scanning ditemukan data 48 ribu KK calon penerima dari total 128.398 KK yang ada di Badung.
“Data dari scanning sekitar 48 ribu KK, data ini masih terus berproses,” beber Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung itu.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan segera menuntaskannya sebelum PPKM tahap II berakhir. “Saat ini kan perpanjangan PPKM. Mudah-mudahan di pertengahan (PPKM II) sudah selesai (pencairan BST-red),” tegas Sudarsana.
Mengenai BST PPKM I akan berlanjut ke PPKM jilid II. Ia menerangkan, saat ini ia menuntaskan BST PPKM ini dulu. “Mengenai apakah nanti ada BST tahap II itu adalah kebijakan Pimpinan. Sampai saat ini belum ada. Tapi semua kembali kepada kebijakan Bapak Bupati,” katanya.
Secara terpisah Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengharapkan realisasi BST agar secepatnya dituntaskan. “Semua harus diproses dengan cepat dan cepat, jangan sampai menyalahi aturan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial terkait BST PPKM mengenai kendalanya dan lain sebagainya. “Termasuk apakah selanjutnya bisa berikan lagi karena PPKM diperpanjang. Tentu juga menyesuaikan dengan kondisi keuangan Daerah dan yang paling penting tidak boleh melanggar aturan,” kata Parwata.
Seperti diketahui, kebijakan yang diwacanakan Bupati Badung Giri Prasta telah bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk menerbitkan legal opinion (LO). Atas dasar itu, Pemkab Badung menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per KK kepada warga penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku. Diakui Bupati Giri Prasta, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan Rp 29 miliar untuk merealisasikan bantuan tersebut.