28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:23 AM WIB

GPS Bongkar Fakta Baru Kasus Ngaben Sudaji, Terungkap Fakta-Fakta Ini

DENPASAR – Penetapan Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji I Gede Suardana oleh Polres Buleleng dan kerumunan massa di Masjid Baiturrahmah Dusun Wanasari Denpasar, Sabtu (23/5) lalu tak bisa dipandang sama.

Ulah oknum yang menyalakan flare, kembang api, dan menabuh bedug sambil jingkrak-jingkrak bernyanyi tak bisa dinilai apple to apple

alias dibandingkan dengan prosesi ngaben yang dipersiapkan sedemikian rupa dalam waktu panjang serta melibatkan aparat berwenang.

Gede Pasek Suardika alias GPS mengingatkan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk lebih arif dan bijaksana merespons dua kasus sensitif tersebut.

Bukan malah menyebut istilah didramatisir atau dipolitisir saat masyarakat menuntut keadilan serta menyuarakan aspirasinya.

“Sebenarnya fakta ini akan saya sampaikan saat pembelaan di persidangan jika kasusnya (Ngaben Sudaji, red) ngotot dilanjut oleh Penyidik Polres Buleleng hingga ke pengadilan.

Namun, saya ungkap sekarang ke publik karena banyak yang menempatkan ‘apple to apple’ (setara, red) kedua peristiwa tersebut. Padahal sangat jauh bedanya,” ucap Gede Pasek Suardika alias GPS.

GPS bersama sejumlah rekannya kini membela tersangka I Gede Suwardana di bawah bendera Berdikari Law Office.

Kepada Radarbali.id, GPS menekankan prosesi ritual Ngaben Sudaji disiapkan dalam jangka waktu lama dan biaya cukup besar.

Menyikapi kondisi wabah Covid – 19 dan prosesi yang sudah setengah jalan tahapan, warga yang ikut ritual ngaben mengadakan pertemuan yang dihadiri semua unsur.

Termasuk aparat keamanan dan Satgas Gotong Royong. Dengan mempertimbangkan ketentuan dan keputusan dari Gubernur, MDA, dan PHDI yang ada, akhirnya upacara ngaben diputuskan dilanjutkan.

Dengan catatan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19 dijalankan. “Foto kegiatan pertemuan ini ada. Apa ini namanya bengkung (bandel, red)?

Bukankah itu hasil pertemuan setelah menimbang banyak hal dan masukan. Dilakukan dengan niat baik, lebih-lebih adalah ritual suci yadnya,” papar GPS.

Imbuhnya, pelaksanaan ngaben didahului kegiatan penyemprotan desinfektan, baik di lokasi yadnya digelar, bade, dan lainnya.

Masker juga dibagikan ke seluruh keluarga dari 7 sawa yang diaben. Aparat keamanan juga hadir ikut membantu kelancaran upacara.

Para pemangku dan keluarga yang ngaben juga mengenakan masker. Kekeliruan yang terjadi adalah soal jumlah.

Untuk mengangkat bade (wadah jenazah, red) saja ternyata tak bisa dilakukan oleh 25 orang, melainkan minimal harus 34 orang.

Letak geografis yang naik turun juga menyulitkan hal ini. Ketika berjalan juga banyak masyarakat berkerumun ikut menonton menambah jumlah orang. Saat itu aparat keamanan sudah kerja keras ikut mengaturnya.

“Jika kemudian setelah ngaben hingga saat ini tidak ada masalah apa soal kesehatan ya wajar karena semua standar penanganan wabah Covid-19 dijalankan.

Jika karena lebih 25 lalu penyelenggaranya dijadikan tersangka maka justru yang harus ditanyakan harus di bawah. Angka 25 orang itu dasarnya hukumnya apa?

Apa paham jenis-jenis upacara di Bali yang membuat aturan? Apa pernah negen bade (mengangkat wadah mayat, red) yang buat aturan? Kenapa untuk upacara diatur 25 orang tetapi di pasar tidak diatur?

Bahkan pertemuan rapat pemerintah bisa lebih 25 orang? Kenapa kegiatan di luar adat Bali lebih 25 kok dibolehkan, tetapi ngaben Sudaji kok malah dipidanakan?” tanya GPS.

 

GPS menegaskan ngaben merupakan salah satu upacara adat khas Bali yang tidak ada duanya di dunia.

“Jika hari ini panitia ngaben dijadikan tersangka, maka jangan samakan dengan kerumunan hura-hura di Kampung Jawa itu.

Di situ tidak ada mengikuti protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19 model apapun. Walau sudah berstatus PKM,” tandas pria murah senyum itu.

“Jangan samakan Ngaben Sudaji dengan kejadian di Kampung Jawa. Beda sekali tata titi sesana yang dijalankan.

Jika hari ini kita lihat yang di Sudaji ditersangkakan dan di Kampung Jawa masih diayun sedikit dibela ya itu ranah polisi yang berwenang. Tetapi, sebagai masyarakat kita berhak menilai.

Saya yakin masyarakat sekarang tidak bodoh-bodoh amat untuk dibodohi dengan tontonan penegakan hukum model begini.

Sembari kita berdoa, semoga siapapun yang ditugaskan di Bali adalah mereka yang juga mencintai Bali dan budayanya. Bukan hanya mengejar karier dan merugikan Bali,” sambung GPS.

GPS mengaku bersedia menjadi salah satu Tim Penasehat Hukum tersangka karena diminta untuk mendampingi perjuangan mencari keadilan.

“Kebetulan profesi saya sebagai advokat. Saya dampingi dengan prodeo sebagai bagian kecintaan saya menjaga simbol-simbol adat di Bali.

Tentu saya berterima kasih dengan berbagai elemen Hindu baik Persadha Nusantara, KMHDI, Peradah, FA KMHDI, Puskor Hindunesia, Cakrawayu, dan lainnya yang terus membantu,

mengawal, dan berjuang menjaga martabat upacara adat Bali ini. Juga seluruh masyarakat Bali yang rela ikut menandatangani petisi online Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji

yang dibuat Persadha Nusantara. Luar biasa jumlahnya terus meningkat,” ungkapnya sembari berkata keadilan memang sulit dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan. 

DENPASAR – Penetapan Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji I Gede Suardana oleh Polres Buleleng dan kerumunan massa di Masjid Baiturrahmah Dusun Wanasari Denpasar, Sabtu (23/5) lalu tak bisa dipandang sama.

Ulah oknum yang menyalakan flare, kembang api, dan menabuh bedug sambil jingkrak-jingkrak bernyanyi tak bisa dinilai apple to apple

alias dibandingkan dengan prosesi ngaben yang dipersiapkan sedemikian rupa dalam waktu panjang serta melibatkan aparat berwenang.

Gede Pasek Suardika alias GPS mengingatkan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk lebih arif dan bijaksana merespons dua kasus sensitif tersebut.

Bukan malah menyebut istilah didramatisir atau dipolitisir saat masyarakat menuntut keadilan serta menyuarakan aspirasinya.

“Sebenarnya fakta ini akan saya sampaikan saat pembelaan di persidangan jika kasusnya (Ngaben Sudaji, red) ngotot dilanjut oleh Penyidik Polres Buleleng hingga ke pengadilan.

Namun, saya ungkap sekarang ke publik karena banyak yang menempatkan ‘apple to apple’ (setara, red) kedua peristiwa tersebut. Padahal sangat jauh bedanya,” ucap Gede Pasek Suardika alias GPS.

GPS bersama sejumlah rekannya kini membela tersangka I Gede Suwardana di bawah bendera Berdikari Law Office.

Kepada Radarbali.id, GPS menekankan prosesi ritual Ngaben Sudaji disiapkan dalam jangka waktu lama dan biaya cukup besar.

Menyikapi kondisi wabah Covid – 19 dan prosesi yang sudah setengah jalan tahapan, warga yang ikut ritual ngaben mengadakan pertemuan yang dihadiri semua unsur.

Termasuk aparat keamanan dan Satgas Gotong Royong. Dengan mempertimbangkan ketentuan dan keputusan dari Gubernur, MDA, dan PHDI yang ada, akhirnya upacara ngaben diputuskan dilanjutkan.

Dengan catatan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19 dijalankan. “Foto kegiatan pertemuan ini ada. Apa ini namanya bengkung (bandel, red)?

Bukankah itu hasil pertemuan setelah menimbang banyak hal dan masukan. Dilakukan dengan niat baik, lebih-lebih adalah ritual suci yadnya,” papar GPS.

Imbuhnya, pelaksanaan ngaben didahului kegiatan penyemprotan desinfektan, baik di lokasi yadnya digelar, bade, dan lainnya.

Masker juga dibagikan ke seluruh keluarga dari 7 sawa yang diaben. Aparat keamanan juga hadir ikut membantu kelancaran upacara.

Para pemangku dan keluarga yang ngaben juga mengenakan masker. Kekeliruan yang terjadi adalah soal jumlah.

Untuk mengangkat bade (wadah jenazah, red) saja ternyata tak bisa dilakukan oleh 25 orang, melainkan minimal harus 34 orang.

Letak geografis yang naik turun juga menyulitkan hal ini. Ketika berjalan juga banyak masyarakat berkerumun ikut menonton menambah jumlah orang. Saat itu aparat keamanan sudah kerja keras ikut mengaturnya.

“Jika kemudian setelah ngaben hingga saat ini tidak ada masalah apa soal kesehatan ya wajar karena semua standar penanganan wabah Covid-19 dijalankan.

Jika karena lebih 25 lalu penyelenggaranya dijadikan tersangka maka justru yang harus ditanyakan harus di bawah. Angka 25 orang itu dasarnya hukumnya apa?

Apa paham jenis-jenis upacara di Bali yang membuat aturan? Apa pernah negen bade (mengangkat wadah mayat, red) yang buat aturan? Kenapa untuk upacara diatur 25 orang tetapi di pasar tidak diatur?

Bahkan pertemuan rapat pemerintah bisa lebih 25 orang? Kenapa kegiatan di luar adat Bali lebih 25 kok dibolehkan, tetapi ngaben Sudaji kok malah dipidanakan?” tanya GPS.

 

GPS menegaskan ngaben merupakan salah satu upacara adat khas Bali yang tidak ada duanya di dunia.

“Jika hari ini panitia ngaben dijadikan tersangka, maka jangan samakan dengan kerumunan hura-hura di Kampung Jawa itu.

Di situ tidak ada mengikuti protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19 model apapun. Walau sudah berstatus PKM,” tandas pria murah senyum itu.

“Jangan samakan Ngaben Sudaji dengan kejadian di Kampung Jawa. Beda sekali tata titi sesana yang dijalankan.

Jika hari ini kita lihat yang di Sudaji ditersangkakan dan di Kampung Jawa masih diayun sedikit dibela ya itu ranah polisi yang berwenang. Tetapi, sebagai masyarakat kita berhak menilai.

Saya yakin masyarakat sekarang tidak bodoh-bodoh amat untuk dibodohi dengan tontonan penegakan hukum model begini.

Sembari kita berdoa, semoga siapapun yang ditugaskan di Bali adalah mereka yang juga mencintai Bali dan budayanya. Bukan hanya mengejar karier dan merugikan Bali,” sambung GPS.

GPS mengaku bersedia menjadi salah satu Tim Penasehat Hukum tersangka karena diminta untuk mendampingi perjuangan mencari keadilan.

“Kebetulan profesi saya sebagai advokat. Saya dampingi dengan prodeo sebagai bagian kecintaan saya menjaga simbol-simbol adat di Bali.

Tentu saya berterima kasih dengan berbagai elemen Hindu baik Persadha Nusantara, KMHDI, Peradah, FA KMHDI, Puskor Hindunesia, Cakrawayu, dan lainnya yang terus membantu,

mengawal, dan berjuang menjaga martabat upacara adat Bali ini. Juga seluruh masyarakat Bali yang rela ikut menandatangani petisi online Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji

yang dibuat Persadha Nusantara. Luar biasa jumlahnya terus meningkat,” ungkapnya sembari berkata keadilan memang sulit dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/