27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:35 AM WIB

Kasus Sensitif, Jaksa Tak Mau Gegabah Simpulkan Kasus Ngaben Sudaji

SINGARAJA – Kendati Polres Buleleng terus didesak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh DPP Persadha Nusantara terkait penetapan

status tersangka Ketua Panitia Pengabenan Desa Sudaji Gede Suwardana, namun penyidik Satreskrim Polres Buleleng ternyata telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan ke Kejari Buleleng.

“Ya kami telah terima berkas penyerahan berkas kasus pengabenan di Desa Sudaji dari penyidik Polres Buleleng,” aku Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kemarin.

Menurut pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng, pasca penyerahan berkas penyidikan kasus Sudaji. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dengan tetap berpegang pada dalil objektifitas.

Menurutnya, tim yang ditunjuk untuk menangani kasus itu, mempunyai waktu selama 14 hari untuk mempelajari seluruh aspek hukum sebelum diambil kesimpulan.

“Kami sudah terima berkasnya, dan kami masih punya waktu untuk mempelajarinya. Kalau sudah beres atau ada yang kurang tentu kami akan berkoordiansi lagi dengan penyidik kepolisian,” ucap Ngurah Jayalantara.

Untuk sementara, kata Jayalantara, tim akan mempelajari kasus yang cukup menyedot perhatian masyarakat itu untuk ditentukan posisinya.

“Jadi kami tidak mau grasa grusu karena ini menyangkut perkara keagamaan yang sifatnya sensitif. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang semakin membuat kekhawatiran di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Tim Kuasa hukum tersangka Gede Suwardana, Nyoman Agung Sariawan, didampingi Kuasa Nonlitigasi dari Waketum DPP Persadha Nusantara,

Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi yang tergabung dalam Tim Hukum Berdikari Law Office, terus mendesak Polres Buleleng

untuk segera menghentikan kasus itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mendatangi Polres Buleleng.

Mereka beranggapan, penetapan tersangka atas orang yang bertanggungjawab terhadap keramaian saat puncak upacara pengabenan

Dadia Kubayan di desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu ditengah pandemi Covid-19, tidak tepat.

Prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng terlebih Desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah.

Bahkan, dari pihak penyelenggara ngaben sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas. 

SINGARAJA – Kendati Polres Buleleng terus didesak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh DPP Persadha Nusantara terkait penetapan

status tersangka Ketua Panitia Pengabenan Desa Sudaji Gede Suwardana, namun penyidik Satreskrim Polres Buleleng ternyata telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan ke Kejari Buleleng.

“Ya kami telah terima berkas penyerahan berkas kasus pengabenan di Desa Sudaji dari penyidik Polres Buleleng,” aku Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kemarin.

Menurut pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng, pasca penyerahan berkas penyidikan kasus Sudaji. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dengan tetap berpegang pada dalil objektifitas.

Menurutnya, tim yang ditunjuk untuk menangani kasus itu, mempunyai waktu selama 14 hari untuk mempelajari seluruh aspek hukum sebelum diambil kesimpulan.

“Kami sudah terima berkasnya, dan kami masih punya waktu untuk mempelajarinya. Kalau sudah beres atau ada yang kurang tentu kami akan berkoordiansi lagi dengan penyidik kepolisian,” ucap Ngurah Jayalantara.

Untuk sementara, kata Jayalantara, tim akan mempelajari kasus yang cukup menyedot perhatian masyarakat itu untuk ditentukan posisinya.

“Jadi kami tidak mau grasa grusu karena ini menyangkut perkara keagamaan yang sifatnya sensitif. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang semakin membuat kekhawatiran di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Tim Kuasa hukum tersangka Gede Suwardana, Nyoman Agung Sariawan, didampingi Kuasa Nonlitigasi dari Waketum DPP Persadha Nusantara,

Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi yang tergabung dalam Tim Hukum Berdikari Law Office, terus mendesak Polres Buleleng

untuk segera menghentikan kasus itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mendatangi Polres Buleleng.

Mereka beranggapan, penetapan tersangka atas orang yang bertanggungjawab terhadap keramaian saat puncak upacara pengabenan

Dadia Kubayan di desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu ditengah pandemi Covid-19, tidak tepat.

Prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng terlebih Desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah.

Bahkan, dari pihak penyelenggara ngaben sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/