RadarBali.com – Selang sehari setelah pengungkapan kasus pengiriman 282, 53 neto sabu Jawa-Bali dengan mobil transportasi umum, Direktorat Reserse Narkoba bersama Tim Satgas CTOC Polda Bali kembali unjuk gigi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali Minggu (27/8) kemarin, seorang penyalahguna narkoba ditangkap Sabtu (26/8) pukul 16.30 di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, tepatnya di depan halaman parkir UD Mebel Rus No. 8 X Badung.
Tersangka yang ditangkap berinisial IPAP, 27. Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, IPAP tak bisa mengelak saat polisi menemukan narkoba di dalam tas selempang hitam yang dia kenakan.
Menariknya, barang bukti berupa kristal bening sabu-sabu ditemukan di dalam satu kotak susu merk Ultra Milk.
“Di dalamnya ditemukan sebuah gulungan kertas putih berisi lak ban hitam dan plastik klip. Barang bukti dalam susu Ultra Milk seberat 46.64 bruto atau 44,88 neto,” sebutnya.
Selain di dalam kemasan susu, polisi juga menemukan sabu-sabu siap edar yang telah dipecah-pecah menjadi paket kecil.
Terdiri atas paket permen relaxa berisi kristal bening masing-masing seberat 0,46gram bruto dan 0,48 bruto, dan plastik merah berisi kristal bening seberat 0,70 bruto.
“Juga ditemukan timbangan digital warna hitam merk camry, sebuah pipa kaca, sebuah IPhone, dan sebuah hp Nokia warna biru,” rinci Kombes Hengky Widjaja.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka terancam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.