28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:38 AM WIB

PMI Bali Sosialisasi UU Kepalangmerahan di Wiswasabha

DENPASAR – Pasca pengesahan Undang-Undang Kepalangmerahan atau UU 1/ 2018, pada 9 Januari 2018 lalu, Palang Merah Indonesai (PMI), langsungtancap gas.

Buktinya, kemarin melakukan sosialisasi UU Kepalangmerahan ini di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali.

’’Dengan disahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas,

akses pelayanan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan semakin berkualitas, cepat, tepat dan tanpa halangan,” kata Ketua Pengurus PMI Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra.

Menurut Alit Putra, dengan UU ini, masyaralat juga wajib mematuhi ketentuan larangan serta sanksi pidana atas penyalahgunaan lambang Palang Merah.

Penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia sangat miris. Masih ada pihak baik individu maupun kelompok bebas menggunakan lambang Palang Merah.

Imbasnya, pengguna lambang yang berhak memakainya; Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis Militer TNI dianggap sama dengan pemakai lambang lainnya.

Sehingga, lambang Palang Merah yang memiliki karakter  netral tidak dianggap lagi kenetralannya.

Berlatar belakang dari beberapa hal tersebut, serta mengacu banyaknya penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah,

maka sukarelawan, staf, dan pengurus mulai melaksanakan berbagai upaya mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU.

Sebab, sebelum memiliki Undang-Undang, keberadaan organisasi PMI hanya diperkuat Keppres RIS 25/ 1950 tentang Penunjukan PMI

sebagai satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 tentang Tugas dan Mandat PMI. 

Sehingga dari sisi hierarki peraturan perundangan,  tentu legalitas organisasi PMI perlu dikuatkan lagi dalam bentuk UU.

Dan keberadaan UU Kepalangmerahan menjadi mendesak karena merupakan konsekuensi logis RI sebagai pihak yang telah meratifikasi konvensi Jeneva 1949 melalui UU 59/ 1958.

Dan dalam perjuangan pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali berusaha maksimal dengan berbagai aksi.

Juga kegiatan, mulai penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik,  sampai dengan aksi turun ke jalan. Ini untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan.

Pengurus PMI Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali juga berkesempatan untuk bertatap muka dengan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

hingga akhirnya, hasilkan rekomendasi DPRD Bali guna mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU yang diteruskan kepada DPR RI di Jakarta.

Bahkan, saat Jumbara PMR di Pangkel, Sulawesi Selatan, Juli 2016 silam, kontingen PMI Bali juga kampanye pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU Kepalangmerahan. 

Setelah perjalanan panjang 12 tahun lebih, sejak awal masuk Prolegnas di DPR RI 2005, akhirnya kabar menggembirakan datang melalui pengesahan UU Kepalangmerahan pada Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017 di Gedung DPR RI.

Kemudian, pada 9 Januari 2018 UU 1/ 2018 tentang Kepalangmerahan ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Sosialisasi UU Kepalangmerahan ini mendatangkan narasumber PMI Pusat Rapiudin Hamarung.

Rapiudin merupakan Tim Pendamping Pembahasan UU Kepalangmerahan di DPR RI. Kegiatan di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini libatkan sekitar 300 orang. Baik dari internal maupun eksternal PMI.

Selain sosialisasi tentang UU, juga dipaparkan kegiatan-kegiatan PMI dalam respons Erupsi Gunung Agung.

Sebab, PMI aktif dalam respons erupsi Gunung Agung sejak 19 September 2017, pasca meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Agung.

Sampai dengan saat ini (enam bulan pelaksanaan operasi), PMI masih terus aktif memberikan pelayanan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Agung.

Di antaranya; pembuatan shelter/hunian, penguatan shelter, pelayanan kesehatan, pelayanan air bersih, pembangunan sarana MCK, serta distribusi relief/bantuan. (djo)

DENPASAR – Pasca pengesahan Undang-Undang Kepalangmerahan atau UU 1/ 2018, pada 9 Januari 2018 lalu, Palang Merah Indonesai (PMI), langsungtancap gas.

Buktinya, kemarin melakukan sosialisasi UU Kepalangmerahan ini di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali.

’’Dengan disahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas,

akses pelayanan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan semakin berkualitas, cepat, tepat dan tanpa halangan,” kata Ketua Pengurus PMI Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra.

Menurut Alit Putra, dengan UU ini, masyaralat juga wajib mematuhi ketentuan larangan serta sanksi pidana atas penyalahgunaan lambang Palang Merah.

Penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia sangat miris. Masih ada pihak baik individu maupun kelompok bebas menggunakan lambang Palang Merah.

Imbasnya, pengguna lambang yang berhak memakainya; Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis Militer TNI dianggap sama dengan pemakai lambang lainnya.

Sehingga, lambang Palang Merah yang memiliki karakter  netral tidak dianggap lagi kenetralannya.

Berlatar belakang dari beberapa hal tersebut, serta mengacu banyaknya penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah,

maka sukarelawan, staf, dan pengurus mulai melaksanakan berbagai upaya mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU.

Sebab, sebelum memiliki Undang-Undang, keberadaan organisasi PMI hanya diperkuat Keppres RIS 25/ 1950 tentang Penunjukan PMI

sebagai satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 tentang Tugas dan Mandat PMI. 

Sehingga dari sisi hierarki peraturan perundangan,  tentu legalitas organisasi PMI perlu dikuatkan lagi dalam bentuk UU.

Dan keberadaan UU Kepalangmerahan menjadi mendesak karena merupakan konsekuensi logis RI sebagai pihak yang telah meratifikasi konvensi Jeneva 1949 melalui UU 59/ 1958.

Dan dalam perjuangan pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali berusaha maksimal dengan berbagai aksi.

Juga kegiatan, mulai penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik,  sampai dengan aksi turun ke jalan. Ini untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan.

Pengurus PMI Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali juga berkesempatan untuk bertatap muka dengan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

hingga akhirnya, hasilkan rekomendasi DPRD Bali guna mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU yang diteruskan kepada DPR RI di Jakarta.

Bahkan, saat Jumbara PMR di Pangkel, Sulawesi Selatan, Juli 2016 silam, kontingen PMI Bali juga kampanye pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU Kepalangmerahan. 

Setelah perjalanan panjang 12 tahun lebih, sejak awal masuk Prolegnas di DPR RI 2005, akhirnya kabar menggembirakan datang melalui pengesahan UU Kepalangmerahan pada Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017 di Gedung DPR RI.

Kemudian, pada 9 Januari 2018 UU 1/ 2018 tentang Kepalangmerahan ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Sosialisasi UU Kepalangmerahan ini mendatangkan narasumber PMI Pusat Rapiudin Hamarung.

Rapiudin merupakan Tim Pendamping Pembahasan UU Kepalangmerahan di DPR RI. Kegiatan di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini libatkan sekitar 300 orang. Baik dari internal maupun eksternal PMI.

Selain sosialisasi tentang UU, juga dipaparkan kegiatan-kegiatan PMI dalam respons Erupsi Gunung Agung.

Sebab, PMI aktif dalam respons erupsi Gunung Agung sejak 19 September 2017, pasca meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Agung.

Sampai dengan saat ini (enam bulan pelaksanaan operasi), PMI masih terus aktif memberikan pelayanan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Agung.

Di antaranya; pembuatan shelter/hunian, penguatan shelter, pelayanan kesehatan, pelayanan air bersih, pembangunan sarana MCK, serta distribusi relief/bantuan. (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/