29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Janji Insentif Bupati Giri Prasta Belum Terealisasi, Ini Kata Disnaker

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sudah mengeluarkan kebijakan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan akan diberikan insentif.

Namun fakta di lapangan, insentif bagi pekerja yang  kena dampak Covid-19 itu belum juga direalisasikan. Alasannya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui saat ini masih menunggu kajian dalam pemberian insentif untuk pekerja yang dirumahkan maupun yang PHK.

Sehingga dalam pemberian insentif tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab dalam membuat juklak dan juknis terkait pemberian insentif kepada pegawai kena PHK maupun dirumahkan harus berdasar kajian matang.

Nah, kajian itu sedang dilakukan oleh Litbang sekarang. “Dasi hasil kajian Litbang baru buat juklak dan juknis. Jadi kita menunggu itu,” terang Oka Dirga.

Lebih lanjut, keluarnya surat imbauan penundaan pembuatan rekening di Bank BPD Bali yang belakangan marak dilakukan para pekerja,

birokrat asal asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal  ini berdalih  dan tetap menegaskan masih menunggu keluarnya juklak dan juknis.

Ia juga mengakui jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan terus bertambah. Jika pada tanggal 20 April 2020, tercatat 612 orang di-PHK dan 30.317 dirumahkan,

data terakhir per 24 April 2020, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah menjadi 668 orang, sedangkan yang dirumahkan menjadi 31.554 orang.

“Angkanya terus bertambah, namun untuk laporan terbaru belum ada. Jadi data terakhir ada sebanyak 668 orang yang kena PHK akibat wabah Covid-19 ini dan 31.554 orang telah dirumahkan.

Sekarang perusahaan yang sudah tidak beroperasi sebanyak 409 perusahaan,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung itu. 

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sudah mengeluarkan kebijakan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan akan diberikan insentif.

Namun fakta di lapangan, insentif bagi pekerja yang  kena dampak Covid-19 itu belum juga direalisasikan. Alasannya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui saat ini masih menunggu kajian dalam pemberian insentif untuk pekerja yang dirumahkan maupun yang PHK.

Sehingga dalam pemberian insentif tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab dalam membuat juklak dan juknis terkait pemberian insentif kepada pegawai kena PHK maupun dirumahkan harus berdasar kajian matang.

Nah, kajian itu sedang dilakukan oleh Litbang sekarang. “Dasi hasil kajian Litbang baru buat juklak dan juknis. Jadi kita menunggu itu,” terang Oka Dirga.

Lebih lanjut, keluarnya surat imbauan penundaan pembuatan rekening di Bank BPD Bali yang belakangan marak dilakukan para pekerja,

birokrat asal asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal  ini berdalih  dan tetap menegaskan masih menunggu keluarnya juklak dan juknis.

Ia juga mengakui jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan terus bertambah. Jika pada tanggal 20 April 2020, tercatat 612 orang di-PHK dan 30.317 dirumahkan,

data terakhir per 24 April 2020, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah menjadi 668 orang, sedangkan yang dirumahkan menjadi 31.554 orang.

“Angkanya terus bertambah, namun untuk laporan terbaru belum ada. Jadi data terakhir ada sebanyak 668 orang yang kena PHK akibat wabah Covid-19 ini dan 31.554 orang telah dirumahkan.

Sekarang perusahaan yang sudah tidak beroperasi sebanyak 409 perusahaan,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/