DENPASAR – Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beradaptasi dengan kehidupan baru. Salah satunya memakai masker dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Hal itu pula yang dialami pengacara muda Ni Wayan Pipit Prabhawanty. Bersama advokat muda lainnya DPC Peradi Denpasar, Pipit saat ini sedang menjalankan tugas
memberikan pendampingan hukum kepada orang yang membutuhkan atau probono di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Sidang daring di masa pandemi ini mengajarkan pada saya dan kawan-kawan tentang pentingnya menjaga kesehatan.
Karena itu, walau sidang daring, kami tetap taat prokes,” ujar perempuan yang akrab disapa Pipit itu kemarin.
Menurut dara kelahiran Denpasar, 6 Agustus 1995 itu, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin menggunakan hand sanitizer merupakan usaha untuk terhindar dari Covid-19.
“Selain itu juga bisa lebih menjaga kebersihan dalam pola hidup setiap hari,” imbuh alumni Universitas Udayana (Unud) itu.
Pipit mengaku pada awal persidangan daring sempat merasa aneh. Sebab tidak bisa melihat ekspresi terdakwa dan para pihak lainnya.
Belum lagi ada gangguan sinyal yang membuat sambungan terputus. Namun, seiring waktu Pipit terbiasa menjalani sidang daring.
Baginya, sidang daring merupakan solusi tepat agar terhindar dari serangan Covid-19. Ia tidak membayangkan jika sidang tetap digelar tatap muka, maka akan terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru.