27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:37 AM WIB

Aset Tersebar di Denpasar, KPK Ingatkan Pengelolaan Aset Pemkab Badung

MANGUPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemkab Badung agar memaksimalkan pengelolaan aset yang ada di luar Badung. Baik aset gedung maupun tanah milik Pemkab Badung banyak tersebar di luar Badung, terutama di Kota Denpasar.

 

KPK mengingatkan karena pemanfaatan aset tersebut bisa menjadi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Badung.

 

“KPK sempat mengingatkan agar Pemkab Badung memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah guna meningkatkan PAD,” ujar Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, baru-baru ini.

 

Pria asal Pecatu, Kuta Selatan, itu mencontohkan aset tanah milik Badung di Jalan Pulau Beliton, Denpasar. Aset tersebut lokasinya strategis, sehingga bisa dibangun untuk pertokoan atau perkantoran, kemudian disewakan. Hasil menyewakan aset itu bisa sebagai pemasukan atau sumber PAD.

 

Demikian pula dengan aset-aset lainnya, ke depannya harus dimaksimalkan. Contoh lain aset tanah dan bangunan milik Badung di wilayah Kota Denpasar berada di kawasan Lapangan Lumintang.

 

Aset tersebut masih berstatus pinjam pakai yang diberikan pemanfaatannya kepada Pemkot Denpasar. Status pinjam pakai antara Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar selama lima tahun sejatinya sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

 

Soal berakhirnya perjanjian pinjam pakai tersebut, Arnawa menyatakan sedang melakukan kajian. “Kemungkinan akan kami berikan perpanjangan (pinjam pakai), tapi Pemkot Denpasar juga harus memikirkan kawasan pengganti untuk perkantoran mereka,” tukasnya. (san)

 

MANGUPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemkab Badung agar memaksimalkan pengelolaan aset yang ada di luar Badung. Baik aset gedung maupun tanah milik Pemkab Badung banyak tersebar di luar Badung, terutama di Kota Denpasar.

 

KPK mengingatkan karena pemanfaatan aset tersebut bisa menjadi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Badung.

 

“KPK sempat mengingatkan agar Pemkab Badung memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah guna meningkatkan PAD,” ujar Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, baru-baru ini.

 

Pria asal Pecatu, Kuta Selatan, itu mencontohkan aset tanah milik Badung di Jalan Pulau Beliton, Denpasar. Aset tersebut lokasinya strategis, sehingga bisa dibangun untuk pertokoan atau perkantoran, kemudian disewakan. Hasil menyewakan aset itu bisa sebagai pemasukan atau sumber PAD.

 

Demikian pula dengan aset-aset lainnya, ke depannya harus dimaksimalkan. Contoh lain aset tanah dan bangunan milik Badung di wilayah Kota Denpasar berada di kawasan Lapangan Lumintang.

 

Aset tersebut masih berstatus pinjam pakai yang diberikan pemanfaatannya kepada Pemkot Denpasar. Status pinjam pakai antara Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar selama lima tahun sejatinya sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

 

Soal berakhirnya perjanjian pinjam pakai tersebut, Arnawa menyatakan sedang melakukan kajian. “Kemungkinan akan kami berikan perpanjangan (pinjam pakai), tapi Pemkot Denpasar juga harus memikirkan kawasan pengganti untuk perkantoran mereka,” tukasnya. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/