34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:41 PM WIB

Fix, Pemilik Lahan Sari Club Berencana Bangun Restoran

MANGUPURA – Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison melontarkan kesan mengecam keputusan

Pemerintah Kabupaten Badung yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemilik lahan bekas Sari Club yang merupakan lokasi pemboman Bali.

Padahal, lahan tersebut sejatinya milik perseorangan.

Perwakilan pemilik lahan Lyla Tania mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan, mau diapakan lahan tersebut.

Namun, sementara pemilik lahan berencana mendirikan restoran. Bahkan Izin mendirikan bangunan (IMB) juga sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Nama kegiatannya, proyek pembangunan restoran dan monumen yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Lingkungan Pengabetan, Kelurahan Kuta, Badung dengan luas 700 meter persegi.

“Pembangunan tetap berlanjut, rencana peletakan batu pertama 1 Mei dan pengerjaan tanggal 9 Mei, tapi masih melihat kondisi dulu.  Tanah milik kami itu hak kami. Mau jual atau sewa terserah kami, ” terang Lyla Tania.

Rini menambahkan, bahwa pihak keluarga belum pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun.

Bahkan, untuk menempuh jalur hukum juga belum, karena masih membuka perdamaian. “Kami belum melangkah ke jalur hukum, kami membuka untuk perdamaian,” pungkasnya.

MANGUPURA – Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison melontarkan kesan mengecam keputusan

Pemerintah Kabupaten Badung yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemilik lahan bekas Sari Club yang merupakan lokasi pemboman Bali.

Padahal, lahan tersebut sejatinya milik perseorangan.

Perwakilan pemilik lahan Lyla Tania mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan, mau diapakan lahan tersebut.

Namun, sementara pemilik lahan berencana mendirikan restoran. Bahkan Izin mendirikan bangunan (IMB) juga sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Nama kegiatannya, proyek pembangunan restoran dan monumen yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Lingkungan Pengabetan, Kelurahan Kuta, Badung dengan luas 700 meter persegi.

“Pembangunan tetap berlanjut, rencana peletakan batu pertama 1 Mei dan pengerjaan tanggal 9 Mei, tapi masih melihat kondisi dulu.  Tanah milik kami itu hak kami. Mau jual atau sewa terserah kami, ” terang Lyla Tania.

Rini menambahkan, bahwa pihak keluarga belum pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun.

Bahkan, untuk menempuh jalur hukum juga belum, karena masih membuka perdamaian. “Kami belum melangkah ke jalur hukum, kami membuka untuk perdamaian,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/