29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:59 AM WIB

Masuk Denpasar,Pelintas Dalam Negeri Wajib Kantongi Surat Bebas Corona

DENPASAR – Pemkot Denpasar kembali merilis aturan baru untuk membatasi pergerakan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar.

Menindaklanjuti terbitnya SE Gubernur Nomor: 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020,

Walikota Denpasar merilis Surat Edaran Nomor: 180/436/HK/2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan

surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak Kamis (28/5) lalu.

Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara.

Serta, hasil negatif atau non reaktif dari hasil rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.

Sedangkan untuk syarat tambahan diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban

bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali.

Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan.

Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari

dengan biaya sendiri, di  bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali.

Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar 

“Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” jelasnya. 

DENPASAR – Pemkot Denpasar kembali merilis aturan baru untuk membatasi pergerakan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar.

Menindaklanjuti terbitnya SE Gubernur Nomor: 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020,

Walikota Denpasar merilis Surat Edaran Nomor: 180/436/HK/2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan

surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak Kamis (28/5) lalu.

Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara.

Serta, hasil negatif atau non reaktif dari hasil rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.

Sedangkan untuk syarat tambahan diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban

bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali.

Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan.

Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari

dengan biaya sendiri, di  bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali.

Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar 

“Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/