DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bernomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat. Dalam surat ini, ada tiga point yang disampaikan.
Pertama, memohon kepada bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam, maksimal Pukul 23.00 Wita.
Kedua, pembatasan jam malam ini mulai berlaku pada 30 Desember 2020 – 2 Januari 2021.
Ketiga, Koster juga meminta kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang dimaksud.
Hal ini juga dibenarkan Sekretaris Satgas Provinsi Bali, I Made Rentin. “Iya. Kiranya dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati,” ujarnya pada Rabu (30/12).
Namun, surat singkat ini belum ada kejelasan yang dimaksud dengan pembatasan jam malam ini dari Pukul 23.00 sampai pukul berapa. Begitu juga belum ada penjelasan mengenai aktivitas atau kegiatan seperti apa yang dibatasi.