29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:49 AM WIB

Ratusan Usulan Rehab Rumah Terdampak Gempa Diverifikasi Ulang

AMLAPURA  – Usulan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi di Karangasem, 2021 lalu kembali diverifikasi. Meskipun sebelumnya ada ratusan rumah yang diajukan perbaikan untuk kategori sedang dan berat.

Ini diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa ditemui Kamis (13/10).

Arimbawa mengatakan bahwa  ada beberapa alasan mengapa bantuan perbaikan rumah dari pusat untuk korban gempa bumi itu diverifikasi.

Ini  mengacu Surat Keputusan (BNPB) nomor 25 tahun 2022, bantuan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi di Desa Ban dan Desa Pempatan, Rendang hanya untuk rumah yang rusaknya berat. “Kalau yang dari pusat itu hanya menanggung perbaikan bagi rumah yang rusak berat. Sementara yang sedang jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.

Terkait surat keputusan tersebut, dari 106 rumah di dua desa yang terdampak gempa diusulkan itu, saat ini akan dilakukan verifikasi ulang. “Jadi memastikan mana yang rusak berat itu yang akan diusulkan ke pusat,” paparnya.

Data yang dimiliki BPBD Karangasem, akibat gempa berkekuatan 4,9 SR yang mengguncang wilayah Karangasem pada Oktober 2021 lalu itu, terdapat 490 unit rumah. Dari jumlah tersebut, hanya 106 unit yang diusulkan perbaikan ke pusat. Namun jumlah tersebut kemungkinan akan menyusut lantaran bantuan perbaikan rumah hanya untuk kategori berat. (zulfika rahman)

 

AMLAPURA  – Usulan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi di Karangasem, 2021 lalu kembali diverifikasi. Meskipun sebelumnya ada ratusan rumah yang diajukan perbaikan untuk kategori sedang dan berat.

Ini diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa ditemui Kamis (13/10).

Arimbawa mengatakan bahwa  ada beberapa alasan mengapa bantuan perbaikan rumah dari pusat untuk korban gempa bumi itu diverifikasi.

Ini  mengacu Surat Keputusan (BNPB) nomor 25 tahun 2022, bantuan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi di Desa Ban dan Desa Pempatan, Rendang hanya untuk rumah yang rusaknya berat. “Kalau yang dari pusat itu hanya menanggung perbaikan bagi rumah yang rusak berat. Sementara yang sedang jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.

Terkait surat keputusan tersebut, dari 106 rumah di dua desa yang terdampak gempa diusulkan itu, saat ini akan dilakukan verifikasi ulang. “Jadi memastikan mana yang rusak berat itu yang akan diusulkan ke pusat,” paparnya.

Data yang dimiliki BPBD Karangasem, akibat gempa berkekuatan 4,9 SR yang mengguncang wilayah Karangasem pada Oktober 2021 lalu itu, terdapat 490 unit rumah. Dari jumlah tersebut, hanya 106 unit yang diusulkan perbaikan ke pusat. Namun jumlah tersebut kemungkinan akan menyusut lantaran bantuan perbaikan rumah hanya untuk kategori berat. (zulfika rahman)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/