32.5 C
Jakarta
18 April 2024, 10:07 AM WIB

Produsen Arak Gula di Kecamatan Abang, Karangasem Digerebek Petugas

AMLAPURA- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Karangasem melakukan operasi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah produsen arak gula di wilayah Kecamatan Abang pada Jumat (25/2).

 

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster yang ingin menertibkan produsen arak gula yang dianggap meresahkan dan tidak sesuai dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiantara mengatakan, penertiban sejumlah produsen arak gula baru menyasar wilayah Abang. Pihaknya mulai melakukan penertiban sejak Kamis (24/2) hingga Jumat kemarin.

 

“Kamis kemarin ada tiga lokasi, dan hari ini (Jumat) ada enam lokasi yang kami tertibkan. Semuanya di Kecamatan Abang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Untuk menyasar para produsen arak gula ini, Satpol PP terlebih dulu meminta masukan dari Perbekel. Selanjutnya dari Perbekel memberikan informasi, siapa saja yang menjalankan usaha sebagai produsen arak gula. “Kami datangi rumahnya. Dari satu rumah itu berkembang. Ada juga berseblahan rumah produksinya,” tuturnya.

 

Dari sidak itu, kata Aditya, Pol PP menyita beberapa barang bukti berupa puluhan liter arak gula dan fermipan sebagai bahan campuran untuk membuat arak gula.

 

Dari hasil sidak itu, para produsen arak juga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh bagi para produsen arak gula yang ada di Karangasem. Sehingga ada perlakuan sama yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

“Nanti para produsen akan diundang ke Satpol PP Provinsi untuk dibina. Seperti apa tindak lanjut ke depan itu jadi kewenangan Satpol PP Provinsi,” jelas Aditya.

 

Dalam penertiban para produsen arak gula, petugas juga memberikan penjelasan dan edukasi. Bahwa produk arak gula bertentangan dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

“Penggunaannya kan harus berbahan tradisional. Artinya arak gula ini bukan termasuk produk arak tradisional yang diatur dalam Pergub nomor 1 itu. Kami edukasi di sana. Dan mereka memahami. Selama sidak tidak ada perlawanan dari perajin. Hanya meminta agar dilakukan pembinaan menyeluruh,” tandasnya.

 

Sebelumnya Bupati Karangasem, Gede Dana mengungkapkan, kian marak dan masifnya oknum produsen arak gula di Karangasem. Harga jualnya sebut Dana, jauh dibawah harga arak tradisional. Mirisnya, arak gula sangat laku di pasaran hingga di luar pulau Bali. Kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak susah laku.

 

AMLAPURA- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Karangasem melakukan operasi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah produsen arak gula di wilayah Kecamatan Abang pada Jumat (25/2).

 

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster yang ingin menertibkan produsen arak gula yang dianggap meresahkan dan tidak sesuai dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiantara mengatakan, penertiban sejumlah produsen arak gula baru menyasar wilayah Abang. Pihaknya mulai melakukan penertiban sejak Kamis (24/2) hingga Jumat kemarin.

 

“Kamis kemarin ada tiga lokasi, dan hari ini (Jumat) ada enam lokasi yang kami tertibkan. Semuanya di Kecamatan Abang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Untuk menyasar para produsen arak gula ini, Satpol PP terlebih dulu meminta masukan dari Perbekel. Selanjutnya dari Perbekel memberikan informasi, siapa saja yang menjalankan usaha sebagai produsen arak gula. “Kami datangi rumahnya. Dari satu rumah itu berkembang. Ada juga berseblahan rumah produksinya,” tuturnya.

 

Dari sidak itu, kata Aditya, Pol PP menyita beberapa barang bukti berupa puluhan liter arak gula dan fermipan sebagai bahan campuran untuk membuat arak gula.

 

Dari hasil sidak itu, para produsen arak juga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh bagi para produsen arak gula yang ada di Karangasem. Sehingga ada perlakuan sama yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

“Nanti para produsen akan diundang ke Satpol PP Provinsi untuk dibina. Seperti apa tindak lanjut ke depan itu jadi kewenangan Satpol PP Provinsi,” jelas Aditya.

 

Dalam penertiban para produsen arak gula, petugas juga memberikan penjelasan dan edukasi. Bahwa produk arak gula bertentangan dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

“Penggunaannya kan harus berbahan tradisional. Artinya arak gula ini bukan termasuk produk arak tradisional yang diatur dalam Pergub nomor 1 itu. Kami edukasi di sana. Dan mereka memahami. Selama sidak tidak ada perlawanan dari perajin. Hanya meminta agar dilakukan pembinaan menyeluruh,” tandasnya.

 

Sebelumnya Bupati Karangasem, Gede Dana mengungkapkan, kian marak dan masifnya oknum produsen arak gula di Karangasem. Harga jualnya sebut Dana, jauh dibawah harga arak tradisional. Mirisnya, arak gula sangat laku di pasaran hingga di luar pulau Bali. Kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak susah laku.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/