33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 12:54 PM WIB

Kuasa Hukum Sebut Cacat Hukum Sejak Ditangkap, Minta Keadilan

 

DENPASAR-WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33, kini ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. Dia dinyatakan sebagai terdakwa dan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya, Dilshold Alimov diadili karena dituduh mencuri dokumen di perusahannya sendiri. 

 

Tim kuasa hukum Dilshold Alimov – Sri Dharen dan Togar Nainggolan akhirnya buka suara. Mereka menilai jika penetapan tersangka hingga akhirnya diproses di pengadilan cacat hukum.

 

Togar Nainggolan mengaku melihat adanya kejanggalan sejak kasus ini bergulir ke polisi. 

 

“Kami melihat kejanggalan di kepolisian. Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Dan kita menyampaikan ini berdasarkan fakta, ini ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian melakukan penyelidikan tanpa surat perintah. Dan aneh bin ajaib langsung di P21 penuntut umum,” kata Nainggolan saat ditemui di Kuta, Kamis (24/2/2022).

 

Nainggolan mengatakan, seharusnya masalah ini bukanlah masalah Pidana. Melainkan masalah perdata.

 

Sementara itu, Sri Dharen menambahkan kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Kliennya kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Nah, Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

 

Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga September 2021. Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun, 3 jam ditunggu F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian.

 

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi. JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” pungkasnya. 

 

DENPASAR-WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33, kini ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. Dia dinyatakan sebagai terdakwa dan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya, Dilshold Alimov diadili karena dituduh mencuri dokumen di perusahannya sendiri. 

 

Tim kuasa hukum Dilshold Alimov – Sri Dharen dan Togar Nainggolan akhirnya buka suara. Mereka menilai jika penetapan tersangka hingga akhirnya diproses di pengadilan cacat hukum.

 

Togar Nainggolan mengaku melihat adanya kejanggalan sejak kasus ini bergulir ke polisi. 

 

“Kami melihat kejanggalan di kepolisian. Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Dan kita menyampaikan ini berdasarkan fakta, ini ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian melakukan penyelidikan tanpa surat perintah. Dan aneh bin ajaib langsung di P21 penuntut umum,” kata Nainggolan saat ditemui di Kuta, Kamis (24/2/2022).

 

Nainggolan mengatakan, seharusnya masalah ini bukanlah masalah Pidana. Melainkan masalah perdata.

 

Sementara itu, Sri Dharen menambahkan kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Kliennya kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Nah, Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

 

Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga September 2021. Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun, 3 jam ditunggu F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian.

 

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi. JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/