28 C
Jakarta
19 April 2024, 21:59 PM WIB

Masyarakat Semarapura Klod Kangin Terima 64 SHM Gratis

KLUNGKUNG, Radar Bali- Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari masyarakat Klungkung karena mampu menuntaskan konflik agraria yang berlangsung sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung.

Ucapan terima kasih itu disampaikan langsung saat Gubernur Wayan Koster menyerahkan 64 Sertifikat Hak Milik secara gratis kepada masyarakat Semarapura Klod Kangin dengan total luas tanah mencapai 1,1 hektar. Momen ini dirangkaikan dengan penandatanganan Prasasti Reforma Agraria  di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung pada Minggu (25/9) disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andri Noviandri, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

“Sebelum sertifikat ini diserahkan, saya mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan yang ditempati warga di sini status kepemilikannya bukan dari Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga bisa diproses oleh BPN Provinsi Bali, kemudian BPN Klungkung mendapat tugas memproses penyertifikatan tanah tersebut hingga diberikan kepada 64 warga secara gratis,” ujar Koster.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Andri Noviandri mengatakan penyerahan sertifikat Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan masalah agraria sekitar wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (ken/mar)

KLUNGKUNG, Radar Bali- Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari masyarakat Klungkung karena mampu menuntaskan konflik agraria yang berlangsung sejak 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung.

Ucapan terima kasih itu disampaikan langsung saat Gubernur Wayan Koster menyerahkan 64 Sertifikat Hak Milik secara gratis kepada masyarakat Semarapura Klod Kangin dengan total luas tanah mencapai 1,1 hektar. Momen ini dirangkaikan dengan penandatanganan Prasasti Reforma Agraria  di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung pada Minggu (25/9) disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andri Noviandri, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

“Sebelum sertifikat ini diserahkan, saya mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan yang ditempati warga di sini status kepemilikannya bukan dari Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga bisa diproses oleh BPN Provinsi Bali, kemudian BPN Klungkung mendapat tugas memproses penyertifikatan tanah tersebut hingga diberikan kepada 64 warga secara gratis,” ujar Koster.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Andri Noviandri mengatakan penyerahan sertifikat Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan masalah agraria sekitar wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (ken/mar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/