31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:03 AM WIB

Pekarangan Rumah Dibagi, Kakak Tertua Berterima Kasih ke Desa Adat

 

GIANYAR– Upaya ngepah karang atau membagi pekarangan rumah Tanah Ayahan Desa (Ayds) menjadi tiga bidang di Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh mendapat apresiasi dari keluarga. Kakak tertua Dewa Putu Tilem, 71, dan adiknya Dewa Nyoman Samba, 62, mengucapkan terima kasih kepada desa adat dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sudah membagi tanah tersebut menjadi tiga bagian.

 

“Saya sebagai pemohon Ngepah Karang bersama adik, Dewa Nyoman Samba mengucapkan terima kasih atas upaya desa adat,” ujar Dewa Putu Tilem, Senin (28/2).

 

Pensiunan Camat di Kabupaten Jembrana itu menyatakan, upaya tersebut sudah sesuai prosedur.  Mulai dari permohonan hingga upaya sampai tingkat Majelis Desa Adat Kabupaten dan Provinsi Bali. “Kami mengucapkan penghargaan kepada desa adat,” ujarnya.

 

Upaya Ngepah Karang juga disaksikan kepolisian, TNI, Camat Blahbatuh hingga Perbekel Bedulu juga turun menyaksikan acara yang berlangsung lancar.

 

Dewa Tilem dan adiknya Dewa Samba mengaku upaya tersebut sudah dipikirkan selama beberapa tahun. Itu tidak lepas dari ketidakharmonisan di keluarga mereka, terutama dengan adik terkecil Dewa Raka Adnyana yang menolak upaya Ngepah Karang. “Dari seratus alternatif, rasanya ini Ngepah Karang adalah keputusan terbaik dari seratus tadi. Tapi kami akui ini alternatif semuanya jelek,” ungkapnya.

 

Dewa Tilem pun membeberkan proses Ngepah Karang itu berlangsung ketika dia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 2014 lalu. “Sejak saya pensiun (dari Jembrana, Red) dan pulang kampung, selama 9 tahun kami benar-benar tidak bisa hidup nyaman. Sebab terus berselisih dengan adik bungsu Dewa Raka Adnyana,” ungkap Dewa Tilem diamini Dewa Nyoman Samba.

 

Sejumlah perselisihan terus terjadi dan tidak pernah menemui titik temu. Hingga akhirnya, Dewa Tilem dan Dewa Samba melayangkan surat ke desa adat. “Atas dasar surat inilah diadakan Ngepah Karang. Sejumlah alasan kami tuangkan dalam surat permohonan,” terang Dewa Tilem.

 

Ada 17 poin di surat tersebut. Di antaranya masalah Bale Delod, masalah membangun WC di Bale Delod hingga dilaporkan ke Polsek Blahbatuh. Dilaporkan tanpa bukti ke Polda Bali. Kemudian selisih dalam persembahyangan di merajan, hingga pernyataan kasar kepada anak-anak Dewa Putu Tilem. Bahkan, sedang berjalan persidangan masalah tanah. “Sejumlah persoalan itu menjadi dasar permohonan. Saya dan adik merasa alternatif Ngepah Karang sementara yang terbaik,” jelasnya.

 

Mengenai akses Dewa Raka Adnyana ke merajan dan ke Bale Dangin (bale tempat upacara) masih diperbolehkan sesuai keputusan desa adat yang dikuatkan oleh keputusan MDA Bali.

 

Selama perselisihan, Dewa Tilem tinggal di rumah anaknya di Denpasar. “Kalau ada arah-arah (pengumuman, Red) di desa, saya dihubungi, dan pasti datang. Kalau di sini (Tegallinggah, Red), saya tinggalnya ya di Bale Daja di sana,” ungkapnya.

 

Sedangkan, adik kedua, Dewa Nyoman Samba, tinggal dan membuat pondok di tegal. Dewa Samba yang merupakan pensiunan PNS dan tidak memiliki anak itu juga berterima kasih atas upaya Ngepah Karang. “Saya dapat bagian di Selatan. Untuk sementara saya diamkan dulu, karena kemampuan saya membangun belum ada,” ujarnya.

 

Yang jelas, dengan memperoleh bagian paling selatan, Dewa Samba mengaku akan mengabdi di desa adat. “Dengan begitu kan artinya saya Ngayah di Desa,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu (26/2), desa adat Tegallinggah Ngepah Karang untuk para putra dari almarhum I Dewa Putu Alit.

 

Ngepah Karang tersebut menggunakan patok beton pendek. Bagian paling timur diberikan kepada kakak tertua Dewa Putu Tilem, 71, yang memiliki anak perempuan. Bagian selatan untuk adik kedua Dewa Nyoman Samba, 62, yang tidak memiliki anak. Bagian utara untuk adik bungsu, Dewa Putu Raka Adnyana, 57, memiliki anak lelaki.

 

Upaya tersebut merupakan hasil keputusan MDA Bali No. 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021. Pembagian disaksikan Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, kepolisian dan TNI. Saat Ngepah Karang, ketiga saudara tersebut hadir.

 

Namun usai acara, adik bungsu Dewa Raka Adnyana mengaku menolak dengan telah melayangkan surat penolakan kepada MDA Bali. Pihak bendesa juga mengaku jika Ngepah Karang di Desa Tegallinggah sudah berlangsung beberapa kali. Bukan hal baru. Bedanya, kasus di keluarga lain tidak sampai ke tingkat MDA atau yang lebih tinggi. Justru upaya Ngepah Karang di keluarga yang lain mendamaikan mereka.

 

GIANYAR– Upaya ngepah karang atau membagi pekarangan rumah Tanah Ayahan Desa (Ayds) menjadi tiga bidang di Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh mendapat apresiasi dari keluarga. Kakak tertua Dewa Putu Tilem, 71, dan adiknya Dewa Nyoman Samba, 62, mengucapkan terima kasih kepada desa adat dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sudah membagi tanah tersebut menjadi tiga bagian.

 

“Saya sebagai pemohon Ngepah Karang bersama adik, Dewa Nyoman Samba mengucapkan terima kasih atas upaya desa adat,” ujar Dewa Putu Tilem, Senin (28/2).

 

Pensiunan Camat di Kabupaten Jembrana itu menyatakan, upaya tersebut sudah sesuai prosedur.  Mulai dari permohonan hingga upaya sampai tingkat Majelis Desa Adat Kabupaten dan Provinsi Bali. “Kami mengucapkan penghargaan kepada desa adat,” ujarnya.

 

Upaya Ngepah Karang juga disaksikan kepolisian, TNI, Camat Blahbatuh hingga Perbekel Bedulu juga turun menyaksikan acara yang berlangsung lancar.

 

Dewa Tilem dan adiknya Dewa Samba mengaku upaya tersebut sudah dipikirkan selama beberapa tahun. Itu tidak lepas dari ketidakharmonisan di keluarga mereka, terutama dengan adik terkecil Dewa Raka Adnyana yang menolak upaya Ngepah Karang. “Dari seratus alternatif, rasanya ini Ngepah Karang adalah keputusan terbaik dari seratus tadi. Tapi kami akui ini alternatif semuanya jelek,” ungkapnya.

 

Dewa Tilem pun membeberkan proses Ngepah Karang itu berlangsung ketika dia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 2014 lalu. “Sejak saya pensiun (dari Jembrana, Red) dan pulang kampung, selama 9 tahun kami benar-benar tidak bisa hidup nyaman. Sebab terus berselisih dengan adik bungsu Dewa Raka Adnyana,” ungkap Dewa Tilem diamini Dewa Nyoman Samba.

 

Sejumlah perselisihan terus terjadi dan tidak pernah menemui titik temu. Hingga akhirnya, Dewa Tilem dan Dewa Samba melayangkan surat ke desa adat. “Atas dasar surat inilah diadakan Ngepah Karang. Sejumlah alasan kami tuangkan dalam surat permohonan,” terang Dewa Tilem.

 

Ada 17 poin di surat tersebut. Di antaranya masalah Bale Delod, masalah membangun WC di Bale Delod hingga dilaporkan ke Polsek Blahbatuh. Dilaporkan tanpa bukti ke Polda Bali. Kemudian selisih dalam persembahyangan di merajan, hingga pernyataan kasar kepada anak-anak Dewa Putu Tilem. Bahkan, sedang berjalan persidangan masalah tanah. “Sejumlah persoalan itu menjadi dasar permohonan. Saya dan adik merasa alternatif Ngepah Karang sementara yang terbaik,” jelasnya.

 

Mengenai akses Dewa Raka Adnyana ke merajan dan ke Bale Dangin (bale tempat upacara) masih diperbolehkan sesuai keputusan desa adat yang dikuatkan oleh keputusan MDA Bali.

 

Selama perselisihan, Dewa Tilem tinggal di rumah anaknya di Denpasar. “Kalau ada arah-arah (pengumuman, Red) di desa, saya dihubungi, dan pasti datang. Kalau di sini (Tegallinggah, Red), saya tinggalnya ya di Bale Daja di sana,” ungkapnya.

 

Sedangkan, adik kedua, Dewa Nyoman Samba, tinggal dan membuat pondok di tegal. Dewa Samba yang merupakan pensiunan PNS dan tidak memiliki anak itu juga berterima kasih atas upaya Ngepah Karang. “Saya dapat bagian di Selatan. Untuk sementara saya diamkan dulu, karena kemampuan saya membangun belum ada,” ujarnya.

 

Yang jelas, dengan memperoleh bagian paling selatan, Dewa Samba mengaku akan mengabdi di desa adat. “Dengan begitu kan artinya saya Ngayah di Desa,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu (26/2), desa adat Tegallinggah Ngepah Karang untuk para putra dari almarhum I Dewa Putu Alit.

 

Ngepah Karang tersebut menggunakan patok beton pendek. Bagian paling timur diberikan kepada kakak tertua Dewa Putu Tilem, 71, yang memiliki anak perempuan. Bagian selatan untuk adik kedua Dewa Nyoman Samba, 62, yang tidak memiliki anak. Bagian utara untuk adik bungsu, Dewa Putu Raka Adnyana, 57, memiliki anak lelaki.

 

Upaya tersebut merupakan hasil keputusan MDA Bali No. 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021. Pembagian disaksikan Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, kepolisian dan TNI. Saat Ngepah Karang, ketiga saudara tersebut hadir.

 

Namun usai acara, adik bungsu Dewa Raka Adnyana mengaku menolak dengan telah melayangkan surat penolakan kepada MDA Bali. Pihak bendesa juga mengaku jika Ngepah Karang di Desa Tegallinggah sudah berlangsung beberapa kali. Bukan hal baru. Bedanya, kasus di keluarga lain tidak sampai ke tingkat MDA atau yang lebih tinggi. Justru upaya Ngepah Karang di keluarga yang lain mendamaikan mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/