34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:51 PM WIB

Titik Parkir Stagnan, Pasang Target Retribusi Parkir Rp 955 Juta

SEMARAPURA – Dinas Perhubungan Klungkung mencatat realisasi retribusi parkir di Kabupaten Klungkung mampu melampaui target di tahun 2018.

Untuk itu, perolehan retribusi parkir di Bumi Serombotan tahun 2019 ditarget lebih besar Rp 25 juta dari tahun sebelumnya.

Namun, untuk mewujudkan target itu, tampaknya, tidak mudah. Pasalnya, di Klungkung terasa sepi mulai pukul 22.00 sebagai dampak dari penerapan Perda No 13/2018.

Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengungkapkan, Dinas Perhubungan Klungkung menargetkan pendapatan dari retribusi parkir di tahun 2018 sebesar Rp 930 juta.

Realisasinya hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp 934 juta. “Jadi di tahun 2018, realisasinya berhasil melampaui target sekitar Rp 4 juta,” katanya.

Realisasi retribusi parkir di tahun 2018 itu berhasil melampaui target, menurutnya, bukan karena adanya penambahan titik parkir.

Tetapi karena pemanfaatan lahan parkir oleh masyarakat mengalami peningkatan seperti di Jalan Diponegoro, Klungkung.

“Jadi di Klungkung itu ada sebanyak 18 titik parkir. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2017 yang sebanyak 19 titik parkir,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menargetkan pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Klungkung tahun 2019 sebanyak Rp 955 juta.

Target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 25 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak ada penambahan titik parkir, pihaknya optimis target tersebut dapat terealisasi.

“Dengan luas wilayah yang ada, tidak mungkin kami menambah titik parkir baru. Jadi kami akan berupaya untuk menekan adanya kebocoran retribusi parkir. Tentunya sebelum-sebelumnya potensi kebocoran itu ada,” terangnya.

Terkait dengan Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,

pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja

pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang membuat Klungkung daratan sepi sejak pukul 22.00, menurutnya, hal itu tidak terlalu berdampak.

“Kalau yang malam-malam dan bergerombol itu keseringan tidak bayar parkir,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Perhubungan Klungkung mencatat realisasi retribusi parkir di Kabupaten Klungkung mampu melampaui target di tahun 2018.

Untuk itu, perolehan retribusi parkir di Bumi Serombotan tahun 2019 ditarget lebih besar Rp 25 juta dari tahun sebelumnya.

Namun, untuk mewujudkan target itu, tampaknya, tidak mudah. Pasalnya, di Klungkung terasa sepi mulai pukul 22.00 sebagai dampak dari penerapan Perda No 13/2018.

Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengungkapkan, Dinas Perhubungan Klungkung menargetkan pendapatan dari retribusi parkir di tahun 2018 sebesar Rp 930 juta.

Realisasinya hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp 934 juta. “Jadi di tahun 2018, realisasinya berhasil melampaui target sekitar Rp 4 juta,” katanya.

Realisasi retribusi parkir di tahun 2018 itu berhasil melampaui target, menurutnya, bukan karena adanya penambahan titik parkir.

Tetapi karena pemanfaatan lahan parkir oleh masyarakat mengalami peningkatan seperti di Jalan Diponegoro, Klungkung.

“Jadi di Klungkung itu ada sebanyak 18 titik parkir. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2017 yang sebanyak 19 titik parkir,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung menargetkan pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Klungkung tahun 2019 sebanyak Rp 955 juta.

Target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 25 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak ada penambahan titik parkir, pihaknya optimis target tersebut dapat terealisasi.

“Dengan luas wilayah yang ada, tidak mungkin kami menambah titik parkir baru. Jadi kami akan berupaya untuk menekan adanya kebocoran retribusi parkir. Tentunya sebelum-sebelumnya potensi kebocoran itu ada,” terangnya.

Terkait dengan Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,

pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja

pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang membuat Klungkung daratan sepi sejak pukul 22.00, menurutnya, hal itu tidak terlalu berdampak.

“Kalau yang malam-malam dan bergerombol itu keseringan tidak bayar parkir,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/