28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:49 AM WIB

182 Fintech Bodong Beroperasi Sasar Duit Nasabah, Ini Imbauan OJK…

DENPASAR – Bisnis bodong menjadi cara ampuh sejumlah orang untuk meraup keuntungan.

Buktinya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali berhasil menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Atas kasus seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas

yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id,” kata Tongam L Tobing.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas baru yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena

pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasar aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.

 

 

 

Daftar Entitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan

Nama Entitas                                                                     Kegiatan Usaha

PT Investasi Asia Future                                                                Pialang Berjangka tanpa izin

PT Reksa Visitindo Indonesia                                      Pialang Berjangka tanpa izin

PT Indotama Future                                                        Pialang Berjangka tanpa izin

PT Recycle Tronic                                                             Pialang Berjangka tanpa izin

MIA Fintech FX                                                                 Pialang Berjangka tanpa izin

PT Berlian Internasional Teknologi                            Penjualan produk secara MLM tanpa izin

PT Dobel Network Internasional (Saverion)         Penjualan produk secara MLM tanpa izin

PT Aurum Karya Indonesia                                           Penjualan emas dengan sistem digital

Zain Tour and Travel                                                       Kegiatan Travel Umrah tanpa izin

Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia                Penipuan dengan modus undian berhadiah

 

 

DENPASAR – Bisnis bodong menjadi cara ampuh sejumlah orang untuk meraup keuntungan.

Buktinya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali berhasil menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Atas kasus seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas

yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id,” kata Tongam L Tobing.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas baru yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena

pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasar aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.

 

 

 

Daftar Entitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan

Nama Entitas                                                                     Kegiatan Usaha

PT Investasi Asia Future                                                                Pialang Berjangka tanpa izin

PT Reksa Visitindo Indonesia                                      Pialang Berjangka tanpa izin

PT Indotama Future                                                        Pialang Berjangka tanpa izin

PT Recycle Tronic                                                             Pialang Berjangka tanpa izin

MIA Fintech FX                                                                 Pialang Berjangka tanpa izin

PT Berlian Internasional Teknologi                            Penjualan produk secara MLM tanpa izin

PT Dobel Network Internasional (Saverion)         Penjualan produk secara MLM tanpa izin

PT Aurum Karya Indonesia                                           Penjualan emas dengan sistem digital

Zain Tour and Travel                                                       Kegiatan Travel Umrah tanpa izin

Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia                Penipuan dengan modus undian berhadiah

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/