28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:08 AM WIB

Petani Klungkung Keluhan Jatah Pupuk Bersubsidi Tak Mencukupi

SEMARAPURA – Melalui Program Beli Mahal Jual Murah (Bima Juara), Pemkab Klungkung berupaya memberikan kesejahteraan kepada para petani.

Menjalin kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD), gabah-gabah para petani dibeli dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran.

Sayangnya tidak hanya masalah harga jual yang saat ini dihadapi para petani, namun juga alokasi pupuk subsidi yang dirasakannya tidak sesuai kebutuhan.

Kelian Subak Toya Hee, Desa Gelgel, Wayan Sukarta, mengungkapkan, saat menanam padi para petani membutuhkan sebanyak tiga kilogram pupuk urea dan tiga kilogram pupuk phonska per are.

Namun, Dinas Pertanian Klungkung hanya memberikan jatah masing-masing dua kilogram pupuk urea dan phonska per are.

“Hasilnya jadi tidak maksimal. Sudah kami sampaikan kondisi ini ke dinas, tapi karena dibilang merupakan kebijakan pusat sehingga mental. Saya beli pupuk urea subsidi Rp 1.800 per kilogram,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, IB. Gede Juanida saat dikonfirmasi menjelaskan,

Dinas Pertanian Klungkung memberi jatah setiap satu hektare lahan pertanian seperti padi dan jagung komposit sekitar 200 kilogram pupuk urea dan 200 kilogram pupuk phonska.

Hal ini sudah berlangsung sejak lama. Namun menurutnya petani memiliki hitung-hitungannya tersendiri dan kerap mengatakan jika pupuk yang diberikan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan mereka.

“Dari dulu persoalannya seperti ini,” katanya. Lebih lanjut diungkapkan, jatah pupuk non organik dari pemerintah pusat mengalami pengurangan tetapi dikompensasikan dengan pupuk organik.

Adapun pupuk organik ini juga mendapat subsidi pemerintah yang normalnya seharga Rp 950 per kilogram menjadi Rp 150 per kilogram.

“Penggunaan pupuk organik juga perlu kesadaran petani. Perlu ditingkatkan untuk penggunaannya,” tandasnya.

SEMARAPURA – Melalui Program Beli Mahal Jual Murah (Bima Juara), Pemkab Klungkung berupaya memberikan kesejahteraan kepada para petani.

Menjalin kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD), gabah-gabah para petani dibeli dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran.

Sayangnya tidak hanya masalah harga jual yang saat ini dihadapi para petani, namun juga alokasi pupuk subsidi yang dirasakannya tidak sesuai kebutuhan.

Kelian Subak Toya Hee, Desa Gelgel, Wayan Sukarta, mengungkapkan, saat menanam padi para petani membutuhkan sebanyak tiga kilogram pupuk urea dan tiga kilogram pupuk phonska per are.

Namun, Dinas Pertanian Klungkung hanya memberikan jatah masing-masing dua kilogram pupuk urea dan phonska per are.

“Hasilnya jadi tidak maksimal. Sudah kami sampaikan kondisi ini ke dinas, tapi karena dibilang merupakan kebijakan pusat sehingga mental. Saya beli pupuk urea subsidi Rp 1.800 per kilogram,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, IB. Gede Juanida saat dikonfirmasi menjelaskan,

Dinas Pertanian Klungkung memberi jatah setiap satu hektare lahan pertanian seperti padi dan jagung komposit sekitar 200 kilogram pupuk urea dan 200 kilogram pupuk phonska.

Hal ini sudah berlangsung sejak lama. Namun menurutnya petani memiliki hitung-hitungannya tersendiri dan kerap mengatakan jika pupuk yang diberikan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan mereka.

“Dari dulu persoalannya seperti ini,” katanya. Lebih lanjut diungkapkan, jatah pupuk non organik dari pemerintah pusat mengalami pengurangan tetapi dikompensasikan dengan pupuk organik.

Adapun pupuk organik ini juga mendapat subsidi pemerintah yang normalnya seharga Rp 950 per kilogram menjadi Rp 150 per kilogram.

“Penggunaan pupuk organik juga perlu kesadaran petani. Perlu ditingkatkan untuk penggunaannya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/